3 Juli 2026

Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja: Eks Lurah Condongcatur Terjerat Hukum

Penulis

Reksya Reksya Khairulanwar

Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja: Eks Lurah Condongcatur Terjerat Hukum
Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja: Eks Lurah Condongcatur Terjerat Hukum

Hesti.id – 03 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks lurah Condongcatur Jogja korupsi ‘tanah kas desa’, kerugian capai Rp 1,74 miliar semakin memanas. Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), kini menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Menurut laporan, Reno dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K diduga menyewakan tanah kas desa secara ilegal untuk pembangunan indekos dengan 30 kamar, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan tanah kas desa harus diselesaikan secara hukum tanpa terkecuali. Dalam pernyataannya, Sultan mengungkapkan, “Saya yang mengajukan permohonan untuk berproses, ya harus diselesaikan secara hukum.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Polda DIY telah menyelidiki kasus ini sejak awal tahun 2021, dan penyidik menemukan bahwa Reno menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang penyewa. Tanah tersebut disewakan untuk dibangun sebagai indekos dan hunian pribadi. Modus operandi ini jelas melanggar peraturan yang ada, dan pihak kepolisian berjanji untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terungkap.

Dalam upaya mencegah kasus serupa di masa depan, Paguyuban Nayantaka, yang merupakan organisasi para lurah di Yogyakarta, telah memperketat pengawasan internal penggunaan tanah kas desa. Setiap lurah diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan tanah kas desa secara berkala setiap tiga bulan. Hal ini bertujuan agar semua pengelolaan aset desa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,74 miliar. Pihak Kejaksaan Tinggi DIY juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Sultan mengingatkan kepada seluruh lurah dan perangkat desa agar berhati-hati dalam pemanfaatan tanah kas desa, yang telah diatur dalam regulasi. “Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan, gitu aja,” tegasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktek korupsi seperti yang terjadi pada eks lurah Condongcatur Jogja korupsi ‘tanah kas desa’, kerugian capai Rp 1,74 miliar tidak terulang di masa mendatang.

Related Post

Tinggalkan komentar