29 Juni 2026

Pandemi COVID-19 dan Perubahan Penafsiran Force Majeure

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Pandemi COVID-19 dan Perubahan Penafsiran Force Majeure
Pandemi COVID-19 dan Perubahan Penafsiran Force Majeure

Hesti.id – 29 Juni 2026 | Gagal Bayar Beralasan Pandemi Begini Cara Hakim Menafsirkan Ulang Aturan Force Majeure. Sejak awal pandemi COVID-19, banyak perusahaan dan individu menghadapi kesulitan finansial yang signifikan. Banyak yang mengajukan alasan force majeure untuk menghindari kewajiban kontrak, namun pertanyaannya, apakah alasan tersebut selalu diterima di pengadilan?

Force majeure merupakan istilah hukum yang merujuk pada keadaan di luar kendali yang mencegah seseorang memenuhi kewajibannya. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Pada awalnya, force majeure dipahami secara absolut: jika ada bencana besar, kewajiban kontrak dianggap gugur sepenuhnya tanpa negosiasi.

Namun, dengan datangnya pandemi COVID-19, banyak pihak, termasuk pengusaha dan debitur, mulai melihat Keputusan Presiden tentang bencana nasional sebagai kesempatan untuk menghindari kewajiban kontrak. Logika ini tampak wajar: jika negara mengakui bahwa ini adalah bencana, maka semua kewajiban harus ditangguhkan. Namun, di ruang pengadilan, situasi menjadi lebih rumit.

Hakim dihadapkan pada dilema antara norma hukum yang ada dan realitas ekonomi yang lebih kompleks. Mereka tidak dapat hanya bertindak sebagai pembaca undang-undang, tetapi harus melakukan penemuan hukum untuk menemukan keadilan. Jika semua orang bebas dari kewajiban hanya dengan menyebut ‘pandemi’, maka keadilan akan hilang.

Selama dan setelah pandemi, hakim mulai mengubah penafsiran force majeure dari yang bersifat absolut menjadi lebih relatif. Artinya, COVID-19 tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban kontrak. Sebaliknya, hakim akan menilai seberapa besar dampak pandemi terhadap kewajiban seseorang. Misalnya, seorang pengusaha restoran yang harus tutup karena kebijakan PPKM akan diperlakukan berbeda dibandingkan seorang pengembang properti yang masih bisa menjalankan usaha tetapi memilih untuk tidak membayar utang.

Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih beragam dan tidak sekadar ‘bayar penuh’ atau ‘bebas sama sekali’. Hakim dapat mendorong restrukturisasi kewajiban, seperti penundaan pembayaran atau penjadwalan ulang cicilan, sehingga memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi.

Melalui perubahan penafsiran ini, kita belajar bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang berubah. Hakim yang menggeser makna force majeure dari absolut menjadi relatif tidak mengabaikan undang-undang, tetapi justru menjalankan fungsi keadilan. Dalam situasi krisis, hukum Indonesia menunjukkan bahwa ia bisa menjadi jangkar yang kuat, memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam kontrak.

Related Post

Tinggalkan komentar