Hesti.id – 28 Juni 2026 | Di tengah ketegangan mengenai penggarapan lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masyarakat setempat telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS Masuk Tipidsus Warga Minta Aktivitas Penggarapan Lahan Situmba Dihentikan) kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Labuhanbatu pada 27 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemberitaan yang mengungkapkan penghentian aktivitas excavator oleh warga dan dugaan masih adanya alat berat yang beroperasi di lokasi.
Warga mengaku bahwa mereka berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Dalam laporan tersebut, mereka meminta agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan terkait legalitas aktivitas pembukaan lahan yang diduga masih berlangsung, serta menghentikan sementara semua kegiatan penggarapan hingga ada kepastian hukum.
Permintaan ini didasarkan pada klaim masyarakat bahwa sekitar 150 hektare lahan yang mereka miliki terancam oleh penggarapan yang dilakukan. Warga juga menyertakan dokumen-dokumen penting seperti alas hak, identitas para pengadu, dokumentasi lapangan, serta daftar warga yang terdampak sebagai bahan awal penyelidikan.
Baca juga:
Situasi ini menambah intensitas ketegangan setelah sebelumnya warga menghentikan aktivitas excavator, sementara pihak pengelola mengklaim telah mengurus semua izin yang diperlukan. Namun, informasi yang beredar mengenai penambahan alat berat di lokasi kembali memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka melaporkan bahwa tiga unit excavator baru telah masuk ke area penggarapan, sehingga total alat berat yang beroperasi mencapai tujuh unit.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari masyarakat dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengusaha atau kepolisian. Komunikasi antara pelapor dan Kanit Tipidsus Polres Labuhanbatu, IPDA Seniman, S.H., M.Psi., menunjukkan bahwa penyidik meminta agar masyarakat melengkapi dokumen terkait tanah dari pemerintah desa sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Warga berharap agar laporan mereka tidak hanya menjadi administrasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka mendesak Polres Labuhanbatu melalui Unit Tipidsus untuk segera memanggil semua pihak terkait, memeriksa legalitas dan dokumen penguasaan lahan, serta menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami berharap tidak ada keberpihakan kepada siapapun, yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum. Jangan sampai aktivitas di lapangan terus berjalan sementara status hukumnya masih dipersoalkan,” ungkap salah satu warga pengadu.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha yang terlibat dalam aduan masyarakat maupun dari Polres Labuhanbatu terkait hasil atau status penyelidikan. Semua dugaan yang terungkap dalam pemberitaan ini masih merupakan materi pengaduan masyarakat yang menunggu proses hukum lebih lanjut.











