Hesti.id – 27 Juni 2026 | Jika DPR lambat mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor lebih baik bubar saja. Pernyataan ini mencuat di tengah desakan masyarakat dan pemerintah, khususnya dari Presiden Prabowo, untuk segera memproses RUU yang sudah lama terkatung-katung di Senayan. Masyarakat menuntut tindakan tegas, yaitu penyitaan total harta koruptor, bukan hanya sekadar penjara bagi pelakunya.
Saat ini, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2016 dan telah mengalami tiga kali pergantian anggota DPR. Namun, pembahasannya tidak kunjung menunjukkan kemajuan. Rakyat mulai merasa frustasi dan jenuh menunggu kepastian hukum yang seharusnya mereka terima.
Statistik menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp349,9 triliun akibat korupsi antara 2018 hingga 2024. Namun, aset yang berhasil dirampas kembali oleh negara hanya sebagian kecil dari total kerugian tersebut. Sisanya, tinggal menjadi harta milik keluarga koruptor yang aman di luar negeri, seperti di Singapura. Ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: mengapa DPR begitu lambat dalam mengesahkan UU ini? Apakah ada kepentingan tertentu yang menghalangi?
Baca juga:
Ketidakpastian ini membuat masyarakat curiga akan adanya lobi-lobi dari pihak-pihak tertentu di dalam DPR, bahkan kemungkinan sejumlah anggota dewan merasa terancam dengan keberadaan UU ini. Tanpa adanya UU Perampasan Aset, hukum yang berlaku masih mengikuti asas ‘follow the suspect’, di mana koruptor bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara dan kemudian menikmati hasil kejahatannya.
Banyak pihak menyatakan bahwa untuk memberantas korupsi, dibutuhkan reformasi sistem hukum yang lebih mendasar. UU Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini dinilai tidak cukup untuk menghentikan aksi kejahatan ini. Beberapa langkah yang diperlukan antara lain pengenalan unexplained wealth order, pembuktian terbalik, dan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Melihat contoh dari negara-negara lain, seperti Hongkong dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) dan Singapura dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menunjukkan bahwa keberadaan UU perampasan aset yang tegas berkontribusi pada penurunan tingkat korupsi. Indeks Persepsi Korupsi di negara-negara tersebut berada di urutan lima besar dunia, sementara Indonesia masih terjebak di peringkat 110.
DPR seringkali beralasan bahwa mereka memerlukan kajian mendalam dan harmonisasi sebelum mengesahkan RUU ini. Namun, naskah akademik untuk RUU tersebut sudah ada sejak masa pemerintahan Jokowi, dan Presiden Prabowo juga telah menekankan pentingnya percepatan. Semua yang dibutuhkan kini hanyalah keputusan final dari DPR untuk mengetok palu.
Masyarakat sipil telah menunjukkan kepeduliannya dengan menggalang dukungan melalui petisi yang ditandatangani oleh satu juta orang, aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, hingga seruan “sahkan atau mundur”. Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, tetapi merupakan ungkapan kemarahan rakyat yang merasa hak-haknya dirampas oleh korupsi yang tidak ditangani dengan serius.
Jika DPR benar-benar mewakili rakyat, mereka harus membuktikannya di meja paripurna. Saat ini, banyak anggota dewan yang lebih tertarik pada urusan pribadi dan tunjangan ketimbang kepentingan rakyat. Keterlambatan dalam mengesahkan UU ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan rakyat.
Rakyat berhak mendapatkan respons yang cepat dan memadai. Jika DPR lambat mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor lebih baik bubar saja. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga. Memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset adalah langkah pencegahan yang jauh lebih efektif dibandingkan hanya menjerat mereka dengan hukuman penjara.
Jika DPR masih enggan untuk bertindak, maka mereka akan memberi kesempatan kepada mafia hitam untuk terus memperkuat posisi mereka. Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin banyak aset ilegal yang dapat dipindahkan dan dicuci. Negara dan rakyat kehilangan kesempatan untuk memulihkan kerugian akibat korupsi yang berkepanjangan.
Presiden Prabowo telah memberikan sinyal positif untuk mendukung eksekusi UU ini, sementara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri siap untuk menjalankan tugas mereka. Namun, semua itu memerlukan payung hukum dari DPR. Jangan sampai DPR periode ini dikenang sebagai penghalang dalam pemberantasan korupsi.
Keputusan ada di tangan DPR: Sahkan UU Perampasan Aset sekarang juga atau mundur dengan terhormat. Jika mereka tidak memiliki keberanian untuk membela rakyat, maka lebih baik bubar saja, karena rakyat membutuhkan wakil yang benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.











