Hesti.id – 27 Juni 2026 | Jakarta, JOURNALARTA.COM – Dalam langkah revolusioner menuju modernisasi, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa daftar layanan publik yang kini wajib pakai aplikasi digital urus pajak dan bansos tidak antre telah resmi diberlakukan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor-kantor pemerintahan serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting.
Dengan adanya integrasi dalam satu ekosistem digital, masyarakat kini dapat menikmati kemudahan dalam mengakses layanan administrasi dan sosial. Regulasi yang mendukung inisiatif ini mengharuskan setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk mengimplementasikan sistem digital dalam layanan mereka. Fokus utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi waktu, transparansi data, dan mengurangi rantai birokrasi yang selama ini dianggap rumit.
Berikut adalah beberapa layanan publik utama yang kini wajib dan lebih optimal diakses melalui aplikasi digital:
Baca juga:
- Urus Administrasi Pajak (M-Pajak & Coretax)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperluas kewajiban penggunaan sistem digital yang terintegrasi. Masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan, membuat kode billing, atau memeriksa NPID kini dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi digital dan platform Coretax System. Ini berarti, wajib pajak tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk validasi atau antrean fisik. - Penyaluran dan Pengecekan Bansos (Aplikasi Cek Bansos)
Kementerian Sosial kini memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos untuk meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan aplikasi ini, masyarakat penerima manfaat dapat mengusulkan diri, menyanggah data kelayakan penerima, dan memantau status pencairan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara berkala. Cukup menggunakan NIK KTP dan telepon genggam, pengguna dapat melihat status kepesertaan bansos dengan mudah. - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Aplikasi SIGNAL)
Pemilik kendaraan kini diwajibkan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan. Aplikasi ini memungkinkan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring. Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dokumen digital resmi akan diterbitkan dan bukti fisik juga bisa dikirim langsung ke alamat rumah. - Administrasi Kependudukan (Identitas Kependudukan Digital / IKD)
Kementerian Dalam Negeri mulai menggantikan KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini menyimpan semua dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu pemilih, dan kartu identitas anak dalam satu QR Code yang aman, yang memudahkan akses ke layanan publik lainnya.
Namun, di balik manfaat besar dari digitalisasi ini, terdapat tantangan yang harus dihadapi pemerintah. Keamanan data dan perlindungan informasi pribadi masyarakat menjadi perhatian utama. Di era digital, penting untuk memastikan bahwa data pribadi tidak mudah bocor. Untuk itu, pemerintah telah mengedepankan penguatan enkripsi data dan perlindungan informasi.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menggarisbawahi pentingnya literasi teknologi di berbagai daerah. Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi, pemerintah tetap menyediakan opsi pelayanan luar jaringan (offline) melalui pusat pelayanan terpadu digital di daerah, sehingga tidak ada yang terpinggirkan dari akses fasilitas publik.
Dengan sistem terintegrasi ini, masyarakat kini dapat mengendalikan urusan administrasinya hanya dari genggaman tangan. Sangat penting untuk selalu mengunduh aplikasi resmi dari instansi pemerintah melalui toko aplikasi yang legal, guna menghindari penipuan melalui tautan palsu.











