Hesti.id – 27 Juni 2026 | Dalam era digital yang terus berkembang, formulasi kebijakan Significant Economic Presence dan zonasi server mutlak menjadi krusial demi tegaknya kedaulatan algoritma dan keadilan fiskal di Indonesia. Perkembangan pesat ekonomi digital telah menjadikan data lokal sebagai aset berharga, mendukung operasional sistem kecerdasan buatan (AI) dan platform algoritma internasional. Namun, pemanfaatan ekosistem siber yang ada belum sejalan dengan kontribusi fiskal yang diharapkan serta penerapan yurisidiksi hukum nasional yang efektif.
Saat ini, realisasi penerimaan pajak dari perusahaan algoritma global hanya mencapai sekitar satu persen. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang tegas dan adaptif. Masalah utama terletak pada penerapan hukum pajak konvensional yang mensyaratkan adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara fisik. Dengan adanya celah hukum ini, banyak korporasi teknologi global dapat mengeksploitasi data dari masyarakat Indonesia tanpa kewajiban pajak yang adil dan menolak untuk melakukan lokalisasi infrastruktur server di dalam negeri.
Ketiadaan kewajiban untuk lokalisasi server mutlak tidak hanya memperburuk kebocoran potensi pendapatan negara, tetapi juga mengancam kedaulatan siber nasional. Pelonggaran aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat untuk menempatkan pusat data di luar yurisdiksi Indonesia. Akibatnya, negara kehilangan kontrol penuh atas keamanan data penting, perlindungan data pribadi, dan hak audit algoritma.
Baca juga:
Penegakan hukum siber yang dilakukan secara sepihak seringkali terhalang oleh ketentuan hukum internasional, termasuk kemungkinan pelanggaran komitmen terhadap hambatan perdagangan non-tarif di bawah World Trade Organization (WTO) serta perjanjian dagang bilateral, seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, transformasi regulasi yang radikal namun tetap kompromistis melalui pendekatan hukum sosio-legal sangat diperlukan. Indonesia tidak bisa mengadopsi kebijakan yang bersifat absolut tanpa mitigasi, melainkan harus merumuskan regulasi hibrida yang berbasis pada ekonomi-hukum.
Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah dengan mendefinisikan ulang konsep BUT melalui instrumen Significant Economic Presence (SEP). Penerapan tarif pajak disinsentif sebesar 11 persen dapat digabungkan dengan insentif fiskal berjenjang bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi yang ditetapkan. Selain itu, pembatasan ruang lingkup server mutlak perlu difokuskan melalui zonasi data kritis negara, yang akan didukung oleh pembentukan Dana Abadi Kedaulatan Digital (Sovereignty Fund).
Riset mendalam mengenai perancangan kerangka hukum untuk kedaulatan algoritma menjadi mendesak dilakukan agar tata kelola siber di Indonesia dapat menjadi mandiri, aman, dan berkeadilan fiskal. Dalam konteks ini, formulasi kebijakan Significant Economic Presence dan zonasi server mutlak menjadi langkah penting dalam memperkuat kedaulatan digital Indonesia.











