27/06/2026

ESDM Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Perizinan dan RKAB

Penulis

Qhadapi Ranolph Jehoichin

ESDM Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Perizinan dan RKAB
ESDM Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Perizinan dan RKAB

Hesti.id – 27 Juni 2026 | JAKARTA, STRATEGINEWS.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa dari perizinan hingga RKAB ESDM perkuat tata kelola kegiatan pertambangan sangatlah penting. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menggarisbawahi keharusan bagi setiap badan usaha untuk memenuhi kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum memulai kegiatan pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup. Setiap perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas, yang mencakup aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh izin untuk beroperasi. “Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rencana Kegiatan Usaha Pertambangan (RKAB) menjadi dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK). Dokumen ini menjabarkan rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan. RKAB tidak hanya berfungsi sebagai panduan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan, tetapi juga sebagai acuan untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, dan kegiatan pasca tambang.

Proses pengajuan RKAB kini dilakukan dengan cara yang lebih efisien melalui sistem informasi MinerbaOne. Seluruh pengajuan dan evaluasi dilakukan secara online dan terintegrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan. Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, termasuk kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan praktik pertambangan yang baik, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

Tri Winarno menambahkan, “Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan.” Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Kebijakan ini juga menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi, tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala,” tambah Tri.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya perlu disempurnakan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami memberikan ruang untuk dilengkapi jika ada yang perlu diperbaiki. Kami terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Hingga saat ini, ratusan pendampingan telah dilakukan, dan hasil evaluasi menunjukkan beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan, seperti data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, serta kelengkapan legalitas perusahaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tata kelola kegiatan pertambangan di Indonesia semakin baik dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.

Related Post

Tinggalkan komentar