Hesti.id – 29 Juni 2026 | Mulai 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem verifikasi wajah untuk semua registrasi kartu SIM baru. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan digital dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor telepon, seperti penipuan dan kejahatan siber. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, apakah nomor HP lama wajib verifikasi wajah mulai 1 Juli 2026 ini faktanya? Setelah klarifikasi dari pemerintah, jawabannya adalah tidak.
Pemerintah memastikan bahwa aturan verifikasi wajah hanya berlaku bagi pengguna baru yang akan mendaftar nomor seluler. Pelanggan yang saat ini telah memiliki nomor aktif dan sebelumnya telah melakukan registrasi sesuai peraturan yang ada tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.
Aturan ini sejalan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pelanggan yang telah terdaftar sebelum kebijakan baru dianggap telah memenuhi syarat registrasi. Dengan demikian, pengguna lama dapat terus menggunakan nomor mereka tanpa perlu melakukan proses verifikasi wajah.
Baca juga:
Pemerintah juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk mewajibkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang menggunakan teknologi biometrik. Salah satu alasan utama adalah kebutuhan infrastruktur yang masih harus disiapkan agar sistem dapat berfungsi optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Seiring dengan itu, pemerintah ingin terlebih dahulu melihat efektivitas kebijakan baru ini dalam mengatasi berbagai masalah yang selama ini muncul, seperti:
- Nomor telepon yang anonim atau tidak jelas identitasnya
- Penipuan melalui telepon dan SMS
- Scam call
- Penyalahgunaan data kependudukan
- Aktivitas kejahatan digital lainnya
Jika di masa depan sistem baru ini terbukti efektif, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai penerapan verifikasi wajah kepada pelanggan lama.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi untuk nomor seluler baru akan diwajibkan untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah. Aturan ini akan berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia dan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
- Gerai resmi operator
- Aplikasi resmi operator
- Situs web operator
Dalam proses registrasi, pengguna akan diminta untuk melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penerapan verifikasi wajah ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang ada di registarasi kartu SIM sebelumnya, yang selama ini hanya menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, sistem yang ada saat ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nomor dengan identitas orang lain.
Dengan memperkenalkan teknologi biometrik berupa verifikasi wajah, pemerintah berharap proses registrasi akan menjadi lebih aman karena identitas pengguna dapat diverifikasi secara langsung. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Sebelum diterapkan secara luas, sistem registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah telah menjalani masa uji coba selama enam bulan, di mana sekitar 2,3 juta pengguna telah mencobanya. Hasil dari uji coba ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melanjutkan implementasi secara penuh mulai Juli 2026.
Dengan demikian, pemilik nomor HP lama tidak perlu khawatir karena saat ini pemerintah tidak mewajibkan registrasi ulang menggunakan verifikasi wajah. Aturan verifikasi wajah hanya berlaku untuk registrasi kartu SIM baru yang akan diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan ruang digital di Indonesia serta mengurangi praktik penipuan, scam call, dan penyalahgunaan identitas yang masih sering terjadi.











