24/06/2026

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau

Penulis

Igone Shayleigh Igone

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau

Hesti.id – 24 Juni 2026 | Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau merupakan salah satu kasus korupsi yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Kasus ini terkait dengan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. Sidang ini telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan tahap lanjutan dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, SH MH melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, SH MH, telah membenarkan bahwa sidang ini telah dilaksanakan. Dalam sidang ini, JPU telah menyampaikan replik sebagai tanggapan atas pembelaan yang telah diajukan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Adapun terdakwa yang menjalani persidangan yakni Supriyono, S.E. bin Sarimin yang didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H., serta Kusnandar, S.T. bin Maman yang didampingi tim penasihat hukum terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. Sementara itu, Fakhrizal, S.Kom., S.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.

Setelah agenda replik selesai dilaksanakan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda Duplik dari pihak terdakwa. Persidangan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga berakhirnya seluruh rangkaian agenda sidang pada hari tersebut.

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang dalam proses persidangan. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili secara adil.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi telah menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Banyak kasus korupsi yang telah terungkap dan sedang dalam proses persidangan. Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang dalam proses persidangan.

Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus korupsi secara efektif. Pemerintah harus serius dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili secara adil.

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah berfungsi dengan baik. Kasus ini telah diproses secara transparan dan adil, dan semua pihak yang terlibat telah diberikan kesempatan untuk membela diri.

Dalam kesimpulan, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Masuki Agenda Replik JPU Kejari Lubuk Linggau ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang sedang dalam proses persidangan. Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili secara adil. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus korupsi secara efektif.

Related Post

Tinggalkan komentar