24/06/2026

DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026: Langkah Menuju Kesejahteraan Pengemudi

Penulis

Babette Babette Leanne

Hesti.id – 24 Juni 2026 | DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026 menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para pengemudi ojek online di Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan antara perwakilan GoTo dan Grab dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Dengan penurunan komisi menjadi 8 persen, para pengemudi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Sebelumnya, komisi yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi mencapai sekitar 20 persen, sehingga pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari pendapatan layanan transportasi roda dua. Dengan kebijakan baru ini, pengemudi akan menerima 92 persen dari pendapatan, sementara perusahaan aplikasi hanya mengambil komisi sebesar 8 persen.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan bahwa perusahaan akan mulai menerapkan kebijakan tersebut secara efektif pada awal Juli mendatang. "Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang di Gojek dikenal sebagai layanan GoRide," ujar Catherine.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa Grab juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen bagi layanan transportasi roda dua mulai tanggal yang sama. "Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026," kata Neneng.

DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026 ini merupakan langkah yang sangat positif dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Dengan penurunan komisi, para pengemudi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026 juga merupakan contoh dari kerja sama yang efektif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi ojek online. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan meningkatkan kualitas layanan transportasi online di Indonesia.

Keputusan DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026 ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan aplikasi lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pengemudi ojek online dan meningkatkan kualitas layanan transportasi online di Indonesia.

Kesimpulan dari DPR RI Apresiasi Keputusan GoTo dan Grab Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen Resmi Berlaku 1 Juli 2026 ini adalah bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Dengan penurunan komisi, para pengemudi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, keputusan ini harus disambut dengan baik oleh semua pihak yang terkait.

Related Post

Tinggalkan komentar