Hesti.id – 02 Juli 2026 | Mulai Hari Ini Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah Begini Caranya. Sejak Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru yang mewajibkan proses verifikasi wajah bagi setiap pendaftaran kartu SIM baru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan identitas dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.
Aturan yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya yang hanya meminta pengguna untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, langkah ini diharapkan dapat memperkecil kemungkinan penyalahgunaan identitas selama proses registrasi.
“Dengan penerapan verifikasi biometrik ini, kita berharap bisa menekan tindak kejahatan digital yang sering memanfaatkan nomor telepon tanpa identitas yang jelas,” ujarnya. Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat membuat pendataan pelanggan lebih transparan dan akuntabel, serta memudahkan operator seluler dalam memberikan layanan.
Baca juga:
Untuk melakukan registrasi nomor baru dengan verifikasi wajah, masyarakat dapat melakukannya melalui dua cara: langsung di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs web operator. Namun, pelanggan pascabayar masih diwajibkan untuk registrasi di gerai resmi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk registrasi nomor HP baru dengan verifikasi wajah:
- Masukkan kartu SIM baru ke dalam ponsel.
- Buka aplikasi atau situs resmi operator seluler.
- Masukkan nomor SIM yang akan didaftarkan.
- Lakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan oleh operator.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ikuti proses pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
- Data biometrik akan dicocokkan dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data dinyatakan valid, registrasi nomor akan selesai.
Pemerintah menegaskan bahwa pengenalan sistem biometrik ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mengurangi penyalahgunaan identitas saat registrasi kartu SIM.
- Menekan tindak kejahatan digital seperti penipuan online dan phishing.
- Memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemilik yang valid.
- Memudahkan operator dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga menetapkan ketentuan lain dalam registrasi pelanggan. Di antara ketentuan tersebut adalah kartu perdana harus dijual dalam kondisi belum aktif, dan setiap pelanggan dibatasi maksimal memiliki tiga nomor untuk setiap operator seluler. Operator juga diharuskan untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data pelanggan sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk registrasi nomor HP baru. Pengguna yang sudah memiliki nomor aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang atau verifikasi wajah, kecuali ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa mendatang.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan dalam keamanan digital dan perlindungan identitas pribadi. Mulai Hari Ini Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah Begini Caranya, dan semua pengguna diharapkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.











