Hesti.id – 07 Juli 2026 | Dalam upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan ketahanan bangsa, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan yang mencantumkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan martabat kemanusiaan.
Romo Syafi’i menjelaskan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk menangani isu ini, terutama karena berkaitan dengan pendidikan, nilai-nilai Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap Kemenag terhadap LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan yang telah dibahas dengan berbagai tokoh agama. “Para tokoh agama dari berbagai latar belakang sepakat bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing,” tambahnya. Konsensus ini menjadi dasar bagi Kemenag dalam menyusun langkah-langkah pencegahan dan edukasi mengenai isu ini.
Baca juga:
Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025, menegaskan pentingnya menjaga ketahanan negara dari ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran budaya LGBTQ. Kebijakan ini merupakan bagian dari Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 dan berfokus pada penguatan nilai-nilai yang dianggap fundamental bagi bangsa.
Dalam konteks ini, Kemenag berencana untuk menyiapkan konten edukasi yang dapat membantu masyarakat memahami dan mencegah penyebaran perilaku LGBTQ. Romo Syafi’i menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi nilai-nilai keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga martabat kemanusiaan dan ketahanan bangsa.
Dengan demikian, pencegahan penyebaran LGBTQ menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan pemerintah, yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial serta budaya bangsa. Upaya ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan gerakan sosial tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila.
Melalui pendekatan ini, Kemhan dan Kemenag berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, dengan menekankan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.











