7 Juli 2026

Alibi Richard Lee Buktikan Tak Ada di Indonesia Saat Kejadian

Penulis

Nakasaputra Jeramy

Alibi Richard Lee Buktikan Tak Ada di Indonesia Saat Kejadian
Alibi Richard Lee Buktikan Tak Ada di Indonesia Saat Kejadian

Hesti.id – 07 Juli 2026 | TANGERANG – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2 Juli 2026, Richard Lee, seorang dokter kecantikan dan influencer, membeberkan alibi yang dapat membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee mengklaim bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, yang menjadi pokok dakwaan, dirinya tidak berada di Indonesia, melainkan di Singapura.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa kliennya dipastikan berada di luar negeri pada tanggal tersebut. “Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan,” tegas Faizal. Selain itu, pihaknya juga menyoroti kejanggalan barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

Richard Lee merasa ada kejanggalan yang signifikan dalam laporan yang dituduhkan kepada dirinya. Ia menyatakan bahwa produknya hanya dipasarkan melalui saluran resmi dengan sistem penjualan ketat dan eksklusif, sehingga ia merasa tidak adil jika dipertanggungjawabkan atas produk yang tidak dibeli melalui jalur resmi. “Bagaimana mungkin belinya saja enggak di tempat saya,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh pihak Richard Lee.

Richard Lee juga mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutuskan dengan adil, terlepas dari tekanan publik yang ada. Ia yakin bahwa dakwaan yang diajukan seharusnya tidak dapat diterima, namun ia menyadari bahwa kasusnya sedang mendapat sorotan luas.

“Saya percaya dan kita berdoa mudah-mudahan hakim ini berani. Walaupun viral bagaimanapun, harus berani memutuskan bahwa kasus ini tidak patut untuk disidangkan,” pungkas Richard Lee.

Dalam persidangan yang sama, Dokter Detektif atau Samira Farahnaz, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, juga hadir untuk mengawal proses hukum. Ia menyatakan akan menyurati Komisi Yudisial untuk memastikan persidangan berjalan adil. “Ini surat ke Komisi Yudisial, jadi surat ini isinya permintaan terhadap Ketua Komisi Yudisial untuk mengawal perjalanan sidang agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dengan alibi Richard Lee bantah dakwaan jaksa, tak ada di Indonesia saat kejadian, kasus ini terus berlanjut dan menarik perhatian publik. Banyak yang menunggu keputusan selanjutnya dari majelis hakim mengenai eksepsi dan dakwaan yang dihadapi Richard Lee.

Related Post

Tinggalkan komentar