24/06/2026

Pasrah, Nenek-Nenek Buronan Korupsi Rp 4,5 M di Surabaya Menyerahkan Diri

Pasrah, Nenek-Nenek Buronan Korupsi Rp 4,5 M di Surabaya Menyerahkan Diri
Pasrah, Nenek-Nenek Buronan Korupsi Rp 4,5 M di Surabaya Menyerahkan Diri

Hesti.id – 24 Juni 2026 | Pasrah, nenek-nenek buronan korupsi Rp 4,5 M di Surabaya menyerahkan diri, jalan kaki dari rumah, menandai akhir dari pelarian panjang Liem Susilowati. Ia merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah. Setelah empat tahun bersembunyi, Liem memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Liem memutuskan untuk menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa kakak dan keponakannya telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya. Ia merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur, sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri.

Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam kasus serupa, telah bersembunyi di salah satu gereja di Surabaya dan menjadi pendeta. Namun, setelah penangkapan kakak dan keponakannya, Liem memutuskan untuk mengakhiri pelariannya dan menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Pelarian Liem Susilowati berakhir dengan penyerahan dirinya ke Kejari Surabaya. Ia kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya.

Pasrah, nenek-nenek buronan korupsi Rp 4,5 M di Surabaya menyerahkan diri, jalan kaki dari rumah, menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Liem Susilowati, yang telah bersembunyi selama empat tahun, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang menunggunya.

Menurut informasi, Liem Susilowati melakukan tindak pidana korupsi bersama empat terpidana lain, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. Mereka melakukan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar.

Pasrah, nenek-nenek buronan korupsi Rp 4,5 M di Surabaya menyerahkan diri, jalan kaki dari rumah, menandai akhir dari pelarian panjang Liem Susilowati. Ia telah memutuskan untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang menunggunya.

Kesimpulan, Pasrah, nenek-nenek buronan korupsi Rp 4,5 M di Surabaya menyerahkan diri, jalan kaki dari rumah, menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Liem Susilowati telah memutuskan untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang menunggunya.

Related Post

Tinggalkan komentar