7 Juli 2026

Nadiem Makarim Laporkan Hakim Korupsi Chromebook ke KY

Penulis

Igone Shayleigh Igone

Nadiem Makarim Laporkan Hakim Korupsi Chromebook ke KY
Nadiem Makarim Laporkan Hakim Korupsi Chromebook ke KY

Hesti.id – 07 Juli 2026 | JAKARTA – Kubu Nadiem Makarim laporkan hakim kasus korupsi Chromebook ke KY, temukan pelanggaran serius. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah resmi membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Laporan ini ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan. “Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya saat ditemui di KY.

Ari menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan oleh keempat hakim tersebut. “Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” kata Ari menambahkan bahwa bukti-bukti telah diserahkan secara rinci.

Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tertidur selama proses persidangan. “Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujarnya. Hal ini semakin memperjelas bahwa laporan ini bukan sekadar protes terhadap putusan, tetapi lebih kepada integritas proses peradilan yang diharapkan dapat dijaga.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Nadiem Makarim divonis bersalah atas dugaan korupsi pengadaan chromebook yang merugikan negara secara signifikan. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juni 2026, di mana Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Mereka merasa ada beberapa hal dalam putusan yang belum diakomodasi mengingat tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Dalam laporan yang diajukan ke KY, tim kuasa hukum Nadiem Makarim tidak ingin memperdebatkan keputusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah, tetapi lebih kepada kejanggalan yang terjadi dalam proses peradilan. Ari menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam putusan adalah hal yang lumrah, namun manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan adalah hal yang tidak dapat diterima.

Kubu Nadiem Makarim laporkan hakim kasus korupsi Chromebook ke KY, temukan pelanggaran serius, diharapkan dapat mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap tindakan hakim yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan tetap terjaga.

Related Post

Tinggalkan komentar