8 Juli 2026

Misteri Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Terkuak

Penulis

Supala Dean Supala

Misteri Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Terkuak
Misteri Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Terkuak

Hesti.id – 08 Juli 2026 | Sebuah video yang tengah viral di media sosial menghebohkan publik dengan informasi bahwa penunggak pajak tak bisa isi Pertalite benarkah ini penjelasan Pertamina. Dalam video tersebut, terlihat pengendara yang tidak dapat mengisi bahan bakar bersubsidi, Pertalite, karena status pajak kendaraan mereka yang menunggak. Video ini juga memperlihatkan stiker berwarna sebagai penanda status pajak kendaraan, di mana stiker biru menandakan pajak aktif dan stiker merah menunjukkan kendaraan dengan pajak yang belum dibayar.

Informasi ini memicu banyak pertanyaan di masyarakat mengenai apakah aturan ini berlaku secara nasional. Banyak yang merasa khawatir apabila harus menghadapi situasi di mana mereka tidak bisa mendapatkan bahan bakar hanya karena status pajak yang belum dibayar.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa Pertamina tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai penyalur BBM sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pertamina berupaya memastikan distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi, berjalan sesuai dengan kuota serta lokasi penyaluran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Rahedi menjelaskan bahwa Pertamina selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengelola distribusi BBM subsidi di masing-masing wilayah. Dengan demikian, apabila terdapat kebijakan tertentu di suatu daerah mengenai penyaluran BBM subsidi, hal tersebut merupakan hasil dari koordinasi bersama dan bukan merupakan kebijakan nasional yang diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Jadi, terkait dengan informasi bahwa penunggak pajak tak bisa isi Pertalite benarkah ini penjelasan Pertamina, Pertamina menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi mengenai larangan tersebut yang berlaku secara nasional. Kebijakan semacam itu, jika ada, mungkin hanya berlaku di daerah tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Pertamina juga memastikan bahwa stok BBM, termasuk Pertalite, tetap aman dan tersedia untuk masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, mereka memprioritaskan pengiriman di pagi hari agar distribusi ke SPBU berjalan optimal, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala.

Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, Pertamina belum mengumumkan adanya kebijakan nasional yang melarang kendaraan penunggak pajak untuk membeli Pertalite. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari Pertamina atau pemerintah daerah terkait aturan khusus yang mungkin berlaku di wilayah mereka.

Related Post

Tinggalkan komentar