Hesti.id – 21 Juni 2026 | Isu konspirasi jahat pelaku penambangan rakyat Aceh diajak boikot izin aktivitas tambang ilegal Beutong Ateuh dan Pidie kembali mencuat ke permukaan. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, mengecam keras diterbitkannya izin tambang baru di tengah duka masyarakat akibat rentetan bencana hidrometeorologi yang belum tuntas penanganannya.
Dalam rilis resmi, Farhan secara blak-blakan menaruh kecurigaan adanya persekongkolan jahat di balik meja kekuasaan. Izin tambang yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan pasca-bencana hidrometeorologi ini tetap dipaksakan lolos. Menurut Farhan, pasti ada konspirasi terselubung antara pihak investor dengan oknum-oknum di Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Aceh dinilai “buta hukum” oleh Farhan. Ia mempertanyakan kompetensi dan integritas para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Menurutnya, jajaran birokrat sengaja menutup mata terhadap regulasi ketat yang melindungi lingkungan hidup demi memuluskan kepentingan korporasi.
Baca juga:
Secara hukum, penerbitan izin ini diduga kuat menabrak sejumlah undang-undang vital, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 69 dan UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 96 & 99. Aturan di UU PPLH dan UU Minerba itu sudah sangat tegas penjelasannya. Farhan bertanya, apakah pejabat Pemerintah Aceh tidak membaca isi undang-undang tersebut?
Farhan juga memperingatkan Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ikut-ikutan melanggar aturan yang termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyerukan gerakan perlawanan sipil secara masif untuk menyelamatkan lingkungan bumi Serambi Mekkah.
Menyikapi ketidakpedulian penguasa, Farhan mengajak seluruh elemen mahasiswa dan rakyat Aceh tanpa terkecuali untuk bangkit dan menolak keras aktivitas tambang di Beutong Ateuh kabupaten Nagan Raya dan aktivitas tambang ilegal di pegunungan Tangse dan Geumpang kab Pidie.
Konspirasi jahat pelaku penambangan rakyat Aceh diajak boikot izin aktivitas tambang ilegal Beutong Ateuh dan Pidie merupakan isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian dari semua pihak. Farhan menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak boleh membiarkan alam Aceh dirusak lebih hancur lagi demi segelintir keuntungan oknum.
Konspirasi jahat pelaku penambangan rakyat Aceh diajak boikot izin aktivitas tambang ilegal Beutong Ateuh dan Pidie harus dihentikan. Farhan mendesak Intervensi Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk melihat langsung kondisi Aceh saat ini yang dinilai kian memprihatinkan.
Isu konspirasi jahat pelaku penambangan rakyat Aceh diajak boikot izin aktivitas tambang ilegal Beutong Ateuh dan Pidie merupakan contoh nyata dari kerusakan lingkungan dan ancaman hak hidup warga. Farhan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konspirasi jahat pelaku penambangan rakyat Aceh diajak boikot izin aktivitas tambang ilegal Beutong Ateuh dan Pidie harus dihentikan demi kebaikan Aceh dan masyarakatnya.











