21/06/2026

Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional: Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti, Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional: Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti, Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi
Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional: Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti, Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi

Hesti.id – 21 Juni 2026 | Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi, menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah pusat mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional dengan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini masih terjadi di sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk di TPST Bantargebang, Bekasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pihak yang masih menerapkan sistem tersebut akan dikenai sanksi dan penalti sesuai ketentuan perundang-undangan. Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi merupakan pernyataan yang disampaikan Zulhas saat menghadiri Apel Siaga “Jaga Jakarta Pilah Sampah” di kawasan Monas, Jakarta.

Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah. Pemerintah mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, lingkungan RT/RW, hingga tingkat kelurahan.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggerakkan masyarakat untuk memilah sampah merupakan strategi penting agar proses pengolahan sampah menjadi lebih efektif. Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi, menjadi perhatian serius dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah. Salah satu proyek utama berada di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi penampungan utama sampah Jakarta.

Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi, menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh pelanggar. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan kebijakan penghentian praktik open dumping di seluruh Indonesia. Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menghentikan metode tersebut paling lambat 1 Agustus 2026.

Dalam kesimpulan, Zulhas Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi, menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah berharap kombinasi antara pemilahan sampah dari sumber, teknologi RDF, dan pembangkit listrik tenaga sampah dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA konvensional sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Related Post

Tinggalkan komentar