3 Juli 2026

Kementerian Komunikasi Ancam Blokir Strava dan 24 Aplikasi Lain

Penulis

Aloisa Aloisa

Kementerian Komunikasi Ancam Blokir Strava dan 24 Aplikasi Lain
Kementerian Komunikasi Ancam Blokir Strava dan 24 Aplikasi Lain

Hesti.id – 03 Juli 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peringatan serius kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia. Salah satu nama besar yang terancam adalah Strava, aplikasi olahraga yang populer di kalangan pelari dan pesepeda. Jika tidak segera mematuhi peraturan yang ada, layanan mereka bisa diblokir di Indonesia.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada semua PSE yang belum menyelesaikan proses registrasi. Komdigi memberikan waktu hingga Jumat, 3 Juli 2026, untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang dapat mencakup pemutusan akses terhadap layanan yang beroperasi di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban registrasi PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tujuan dari registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua layanan digital mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, menciptakan ruang digital yang lebih aman, meningkatkan perlindungan pengguna, serta memperkuat tata kelola ekosistem digital nasional.

Dalam daftar tersebut, terdapat 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik yang belum menyelesaikan proses registrasi. Beberapa nama besar yang terancam diblokir selain Strava antara lain:

  • Accor S.A.
  • ANA Holdings Inc.
  • Archipelago International Indonesia
  • Aryaduta Hotels Group
  • Banyan Tree Holdings Limited
  • Barceló Hotel Group
  • Best Western International
  • Design Hotels GmbH
  • DMM.com LLC
  • Ennismore Holdings Limited
  • Hotel Indonesia Group (HIG)
  • Kodland PTE. Ltd.
  • PT Ayo Indonesia Maju
  • PT Clarindotama Perdana
  • PT Kencana Graha Optima
  • PT Lestari Jaya Indah
  • Qantas Airways Limited
  • Qatar Airways Group
  • Six Continents Hotel Inc.
  • Solo Paragon Hotel Residences
  • Tauzia Hotel Management
  • The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  • WorldHotels GmbH
  • Stimulver Pvt. Ltd.

Komdigi juga memberikan kesempatan bagi penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses registrasi untuk berkoordinasi. Perusahaan diminta untuk mengirimkan penjelasan resmi melalui email disertai bukti pendukung, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

Meskipun ancaman pemblokiran telah disampaikan, Komdigi menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah tindakan pertama. Pemerintah lebih memilih memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika setelah pemberian peringatan perusahaan tetap tidak melakukan registrasi, barulah pemerintah akan menerapkan sanksi berupa pembatasan hingga pemutusan akses layanan.

Dengan demikian, Strava dan layanan lain yang terdaftar dalam daftar ini belum otomatis diblokir, namun mereka berpotensi kehilangan akses di Indonesia jika tidak segera menyelesaikan pendaftaran PSE. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pengguna yang mengandalkan aplikasi tersebut dalam aktivitas sehari-hari.

Related Post

Tinggalkan komentar