3 Juli 2026

Kejagung Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di NTB

Penulis

Mayhew Judas Manuia

Kejagung Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di NTB
Kejagung Usut Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di NTB

Hesti.id – 03 Juli 2026 | Kasus korupsi kembali mencuat di Indonesia, kali ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Brigjen Pol L. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMIM). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan LMIM sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai praktik korupsi yang mungkin telah berlangsung.

Brigjen Pol LMIM dituduh meminta pihak lain untuk mendirikan perusahaan yang bertugas menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam praktiknya, harga yang ditetapkan diduga sudah termasuk fee untuk LMIM sebagai syarat persetujuan. Penetapan tersangka ini merupakan yang ketujuh dalam kasus ini, setelah sebelumnya enam tersangka lain juga ditetapkan, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menelusuri aset milik LMIM di daerah NTB, tergantung pada instruksi dari Kejagung. “Kita tidak bisa mendahului semua perkembangan penyidikan di sana,” ucapnya. Penelusuran aset diharapkan dapat membantu memperjelas jalannya kasus ini dan mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.

Di sisi lain, dugaan korupsi juga sedang diusut di Palembang, di mana Kejaksaan Negeri setempat memeriksa delapan saksi terkait proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi semakin intensif di berbagai daerah.

Tidak hanya itu, kasus korupsi juga menyentuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang baru-baru ini divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook. Keputusan ini menjadi salah satu tolok ukur dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum mengklaim bahwa vonis ini menciptakan rasa keadilan bagi seluruh siswa di Indonesia.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di dalam pemerintahan masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Kasus-kasus yang muncul menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar dan melibatkan banyak pihak. Dari kasus Suhardiman Amby yang terjerat dalam dugaan suap jual beli jabatan, hingga praktik-praktik lain yang merugikan negara, semua ini menandakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk memberantas korupsi.

Masyarakat pun diharapkan lebih kritis dan terlibat dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

Related Post

Tinggalkan komentar