23/06/2026

DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK

Penulis

Igone Shayleigh Igone

DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK
DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK

Hesti.id – 23 Juni 2026 | DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia. Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disusun, ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya PHK.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi dan dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah menjadikan PHK sebagai langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh apabila seluruh upaya penyelamatan hubungan kerja telah dilakukan.

DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial. Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Draf revisi UU Ketenagakerjaan yang telah disusun saat ini terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Menurut Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI, penyusunan draf tersebut dilakukan sebagai upaya memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan perkembangan dunia kerja, kebutuhan industri, serta perlindungan hak-hak pekerja.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka PHK serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Indonesia. DPR RI Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan Pengusaha dan Pemerintah Wajib Mengupayakan Pencegahan PHK merupakan salah satu upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Kesimpulan dari revisi UU Ketenagakerjaan ini adalah bahwa pemerintah dan DPR berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Dengan menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas, pemerintah dan DPR berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga tercipta lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.

Related Post

Tinggalkan komentar