Hesti.id – 06 Juli 2026 | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Aiptu N, seorang anggota aktif Polres Tegal Kota, menjadi perhatian publik setelah korban, yang berinisial MAN, melapor ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, MAN mengaku mengalami penyiraman air keras dan berbagai bentuk penyiksaan lainnya sejak akhir tahun 2023. Tampang dan sosok Aiptu N, polisi siram istri air keras, korban dicekoki sabu dan kronologinya [titlebase] ini mencuat ke publik setelah pengacara terkenal, Hotman Paris, turut mendampingi korban dalam proses hukum.
Menurut pengakuan MAN, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Aiptu N berlangsung selama mereka menjalin hubungan sebagai suami istri siri. MAN mengklaim bahwa sejak awal perkenalan, ia sudah dicekoki narkotika jenis sabu oleh Aiptu N. Hal ini mengakibatkan korban tidak hanya tersiksa secara fisik, tetapi juga mental. Selama hubungan mereka, korban mengaku terus-menerus mengalami intimidasi, hingga akhirnya terpaksa melaporkan tindakan tersebut.
Polda Jawa Tengah melakukan tindakan tegas dengan menempatkan Aiptu N ke Penempatan Khusus (Patsus) dan melakukan pemeriksaan etik. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Baca juga:
Dari pengakuan MAN, tidak hanya Aiptu N yang terlibat dalam kekerasan ini. Anak dari Aiptu N yang masih berusia dua tahun juga disebut-sebut ikut terlibat, bahkan pernah diperlihatkan video asusila oleh ayahnya. Hal ini menambah keprihatinan akan dampak kekerasan dalam rumah tangga yang tidak hanya dialami oleh istri, tetapi juga anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Proses hukum terhadap Aiptu N masih berlangsung. Tim Hotman 911 menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi MAN hingga keadilan ditegakkan. MAN juga mengungkapkan bahwa anaknya sering kali menyaksikan kekerasan yang terjadi di rumah, yang tentunya memberikan dampak psikologis yang besar bagi si anak.
Pengakuan MAN juga mengungkapkan bahwa Aiptu N melakukan penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar di tubuhnya. Korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen, yang merupakan tindakan kekerasan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saat ini, Polda Jateng berfokus pada penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah hukum yang diambil.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 14 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Indonesia. Tindak lanjut dari kasus Aiptu N diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Tampang dan sosok Aiptu N, polisi siram istri air keras, korban dicekoki sabu dan kronologinya [titlebase] ini menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi pelindung, justru melakukan tindakan kekerasan? Kasus ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa mendatang.











