Hesti.id – 06 Juli 2026 | Rekam jejak Abdul Gafur, pengacara Roy Suryo yang baru saja dipecat Ahmad Khozinudin, ini alasannya menjadi perhatian publik setelah keputusan mengejutkan tersebut. Abdul Gafur Sangadji, yang selama ini menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, dikeluarkan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.
Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Ahmad Khozinudin, ketua tim advokasi, melalui media sosial. Menurut Khozinudin, alasan utama pemecatan tersebut adalah perbedaan strategi hukum dalam menangani kasus yang kini tengah menjadi sorotan. Abdul Gafur dan Soraya, anggota tim lainnya, dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari tim advokasi, namun Khozinudin menegaskan bahwa ini bukanlah masalah pribadi.
Pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Gafur terlihat mendampingi Roy Suryo saat menggugat penetapan tersangka yang dialamatkan kepada kliennya. Roy Suryo sendiri mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gafur mengungkapkan bahwa mereka ingin memastikan apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak berdasarkan bukti permulaan yang ada.
Baca juga:
Menariknya, dalam konteks penangkapan Roy Suryo, Abdul Gafur juga membantah klaim bahwa video penangkapan kliennya mirip dengan film G30S/PKI. Ia berargumen bahwa video yang beredar di media sosial hanyalah cuplikan, dan tidak menunjukkan keseluruhan peristiwa. Dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo bahkan menyamakan momen penangkapannya dengan peristiwa brutal dalam film yang menggambarkan detik-detik penangkapan enam jenderal pada tahun 1965.
Abdul Gafur menjelaskan bahwa ada batasan dari hakim praperadilan terkait penyebarluasan bagian penting dari video tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya fitnah di masyarakat. Ia menambahkan bahwa potongan video yang beredar tidak memperlihatkan situasi sebenarnya dan hanya dapat dilihat dalam sidang praperadilan.
Pemecatan Abdul Gafur Sangadji menambah warna dalam kasus yang melibatkan Roy Suryo, yang dikenal sebagai politisi kontroversial. Selain itu, keputusan ini juga mencerminkan dinamika yang ada dalam dunia hukum di Indonesia, di mana perbedaan pendapat dapat berujung pada pemecatan di tengah tekanan publik.
Dengan pemecatan Abdul Gafur, pertanyaan besar muncul mengenai bagaimana tim hukum Roy Suryo akan melanjutkan kasus ini. Apakah mereka akan menemukan pengacara baru yang sejalan dengan strategi yang mereka inginkan? Atau adakah kemungkinan Roy Suryo akan menghadapi tantangan lebih besar dalam membela dirinya sendiri di hadapan hukum?
Rekam jejak Abdul Gafur, pengacara Roy Suryo yang baru saja dipecat Ahmad Khozinudin, ini alasannya menunjukkan bagaimana ketegangan dalam penanganan kasus hukum dapat mempengaruhi hubungan antar anggota tim hukum. Keputusan ini dapat berimplikasi pada bagaimana kasus Roy Suryo akan berlanjut ke depan, dan apakah tim hukum yang tersisa dapat menghadapi tantangan yang ada dengan efektif.











