24/06/2026

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, Kasus Sengketa Tanah Memasuki Tahap Kasasi

Penulis

Supala Dean Supala

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, Kasus Sengketa Tanah Memasuki Tahap Kasasi
Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, Kasus Sengketa Tanah Memasuki Tahap Kasasi

Hesti.id – 24 Juni 2026 | Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, perkara sengketa tanah kini memasuki tahap kasasi. Proses kasasi yang diajukan oleh Budiman S dalam Perkara Perdata No.10/Pdt.G/2025/pn mrs ini memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI.

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, proses hukum pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Maros dan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar telah selesai. Kini, perkara sengketa tanah ini telah bergulir ke tingkat kasasi.

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, Budiman S selaku pemohon kasasi telah mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi langsung dikirim kepada seluruh pihak termohon kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh.Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dan Turut Tergugat; Karim ahli waris Sarbina serta para turut termohon kasasi lainnya.

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, para termohon diberikan kesempatan mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan sistem e-Court, batas akhir penyampaian kontra memori ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak adaterdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon kasasi.

Kondisi tersebut pada saat ini adalah proses kasasi, kini menunggu Agenda persidangan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, perkara sengketa tanah ini telah memasuki tahap kasasi yang sangat kritis.

Setelah Putusan PN Maros dan PT Makassar Budiman S ajukan Kasasi Perkaranya diproses MA RI No 3297 K PDT 2026, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa perkara sengketa tanah ini telah memasuki tahap kasasi yang sangat penting. Proses hukum pada tingkat sebelumnya telah selesai, dan kini perkara ini telah bergulir ke tingkat kasasi.

Related Post

Tinggalkan komentar