24/06/2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun Koordinasikan Penataan Tanda Batas Bidang Tanah untuk Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Aset Daerah

Penulis

Babette Babette Leanne

Hesti.id – 23 Juni 2026 | Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun Koordinasikan Penataan Tanda Batas Bidang Tanah dalam upaya memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam mendukung penataan serta pengamanan aset daerah. Pertemuan yang diadakan pada Selasa, 23 Juni 2026, ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam penataan aset daerah.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam mendukung penataan serta pengamanan aset daerah melalui pemasangan dan penegasan tanda batas bidang tanah. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan guna memastikan kejelasan batas bidang tanah aset pemerintah daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun Koordinasikan Penataan Tanda Batas Bidang Tanah untuk meminimalisasi potensi sengketa, tumpang tindih penguasaan lahan, maupun permasalahan pertanahan lainnya di kemudian hari. Selain itu, penataan tanda batas bidang tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas data aset daerah.

Dengan adanya batas bidang tanah yang jelas dan teridentifikasi dengan baik, pengelolaan aset pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun Koordinasikan Penataan Tanda Batas Bidang Tanah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun dalam mendukung program penataan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, tertib fisik, dan memiliki kepastian hukum demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan BPKPD Kabupaten Simalungun Koordinasikan Penataan Tanda Batas Bidang Tanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Related Post

Tinggalkan komentar