21/06/2026

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Penulis

Supala Dean Supala

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Hesti.id – 21 Juni 2026 | Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum merupakan tuntutan yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus pemotongan tangan seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar yang diduga terkait tuduhan pencurian mangga.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil usai menjenguk korban di RSUD Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh, di dampingi oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin.

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum karena kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan objektif. Kepolisian perlu menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Kasus pemotongan tangan warga Aceh Besar tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapapun. Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak boleh ada pengecualian bagi siapapun, dan setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Related Post

Tinggalkan komentar