9 Juli 2026

Polisi Tangkap Tampang ‘Rayap Besi’ di Kampung Melayu

Penulis

Kim Cuc Krissa Kim Cuc

Polisi Tangkap Tampang 'Rayap Besi' di Kampung Melayu
Polisi Tangkap Tampang 'Rayap Besi' di Kampung Melayu

Hesti.id – 09 Juli 2026 | Jakarta, 8 Juli 2026 – Tampang ‘Rayap Besi‘ yang beraksi di Kampung Melayu usai ditangkap polisi sedang menjadi sorotan. Seorang pria berinisial CAT, berusia 28 tahun, diamankan oleh Polsek Jatinegara setelah diduga terlibat dalam pencurian pagar besi taman di bawah Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa sore saat pelaku sedang menikmati makan siang di sebuah warung dekat terminal.

Modus operandi dari komplotan ini terbilang rapi. Mereka beraksi menjelang waktu subuh saat lokasi sepi, sehingga lebih leluasa untuk mengangkut pagar besi. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, pelaku CAT mengaku telah terlibat dalam pencurian tersebut sebanyak lima kali.

Aksi pencurian ini mencuat setelah beberapa video yang menunjukkan kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku dan komplotannya secara terang-terangan memotong dan mengangkut pagar besi menggunakan bajaj. Mereka bahkan merusak pondasi yang terbuat dari bata tanpa menimbulkan kecurigaan warga, yang mengira mereka adalah petugas resmi yang sedang melakukan perawatan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan lainnya,” ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pencurian fasilitas umum ini.

Hilangnya pagar besi tersebut telah menyebabkan kerusakan pada dinding beton yang sebelumnya menjadi penyangga pagar. Menurut warga sekitar, aksi pencurian ini sudah berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei 2026. Warga mengaku tidak menyadari adanya pencurian hingga pagar tersebut hampir seluruhnya raib.

Pihak Satpol PP Kecamatan Jatinegara juga menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa ini. Kepala Satpol PP, Teguh Nurdin Amali, mengatakan bahwa pencurian pagar besi di taman ini adalah masalah serius yang perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Saat ini, pelaku CAT telah dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga tengah mendalami informasi mengenai pihak-pihak yang membeli barang curian tersebut, yang dikabarkan sudah dijual di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong pihak berwenang untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum. Gubernur Pramono Anung juga telah menginstruksikan agar dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk membantu mengidentifikasi pelaku lainnya.

Dengan penangkapan pelaku dan upaya pengejaran terhadap komplotan lainnya, diharapkan tindakan pencurian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Tampang ‘Rayap Besi’ yang beraksi di Kampung Melayu usai ditangkap ini menjadi contoh bahwa pihak berwajib serius dalam menanggapi kasus pencurian yang merugikan masyarakat.

Related Post

Tinggalkan komentar