8 Juli 2026

Fredik Rysa Jadi Tersangka Pukul Ojol Positif Sabu

Fredik Rysa Jadi Tersangka Pukul Ojol Positif Sabu
Fredik Rysa Jadi Tersangka Pukul Ojol Positif Sabu

Hesti.id – 08 Juli 2026 | Kepolisian Jakarta Selatan baru-baru ini menangkap Fredik Rysa Samuel, seorang pengendara Kawasaki Ninja berusia 37 tahun, yang viral setelah memukul seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jagakarsa. Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026), Fredik Rysa Bang Jago pukul ojol jadi tersangka, positif sabu, ngaku dapat bisikan untuk memukul.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Fredik terlihat senyam-senyum saat ditangkap. Hal ini disebabkan karena dia masih dalam pengaruh narkoba, khususnya jenis sabu. “Positif menggunakan narkoba. Dia baru saja mengonsumsi sebelum melakukan pemukulan,” kata Nurma. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa Fredik memang positif sabu.

Motif penganiayaan ini cukup mengejutkan. Fredik mengaku bahwa ia melakukan aksi nekat tersebut karena mendengar bisikan misterius yang memintanya untuk memukul seseorang. “Motifnya adalah dia cuma pengen memukul. Tidak ada dendam atau alasan khusus terhadap korban,” jelas Nurma. Aksi brutal Fredik bukan hanya membahayakan dirinya tetapi juga orang lain di jalanan Jakarta.

Sebelum insiden tersebut, Fredik terlihat berkendara tanpa arah dan tujuan jelas di jalanan Jakarta. Menurut keterangan polisi, ia mengemudikan motornya sambil mondar-mandir, dan ketika melihat korban, ia langsung melakukan pemukulan tanpa ada provokasi sebelumnya. Korban, Ahmad Abdul Azis, menceritakan bahwa ia merasa motornya ditabrak dari belakang sebelum Fredik menghampirinya dan memukulnya.

Fredik Rysa Bang Jago pukul ojol jadi tersangka, positif sabu, ngaku dapat bisikan untuk memukul ini pun menimbulkan banyak reaksi di media sosial. Video pemukulan yang terekam dan disebarkan oleh korban menjadi viral, dengan banyak warganet yang mengecam tindakan kekerasan tersebut. Banyak yang menyebut Fredik sebagai ‘Bang Jago’ karena perilakunya yang berani dan sembrono.

Seiring dengan penangkapan ini, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan untuk menemukan asal-usul narkoba yang dikonsumsi Fredik. Mereka berkoordinasi dengan unit lalu lintas untuk menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Fredik, termasuk mengemudikan motor tanpa helm dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Sejumlah warga juga mulai berbagi pengalaman mereka dengan Fredik, mengungkapkan bahwa ia kerap terlibat perkelahian dan mencari masalah di jalanan. Kesaksian ini menambah catatan kelam dari Fredik yang kini terancam hukuman penjara selama 2,5 tahun berdasarkan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tindakan kekerasan di jalanan, dan diharapkan penegakan hukum dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Related Post

Tinggalkan komentar