Hesti.id – 30 Juni 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara ini putusan lengkap majelis hakim disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun dakwaan primer jaksa tidak terbukti, Nadiem tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti yang besarnya mencapai sekitar Rp809,5 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat memenuhi kewajiban uang pengganti sesuai ketentuan hukum, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa hukuman penjara.
Baca juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
- Menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
- Berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya di wilayah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, di sisi lain, salah satu anggota majelis hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan. Meskipun demikian, putusan akhir tetap diambil berdasarkan suara mayoritas dari majelis hakim.
Menariknya, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun serta denda yang sama, yaitu Rp1 miliar, disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara ini putusan lengkap majelis hakim dianggap lebih lunak dari tuntutan yang ada.
Setelah mendengar putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Nadiem bertekad untuk memperjuangkan haknya di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan menteri yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan di Indonesia. Berbagai pihak mengharapkan bahwa keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga integritas dalam menjalankan amanah publik.
Dengan keputusan tersebut, Nadiem Makarim menjadi salah satu contoh dari penegakan hukum terhadap korupsi, yang masih menjadi isu krusial di Indonesia. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.











