Hesti.id – 29 Juni 2026 | Fenomena merokok saat berkendara dan dampaknya terhadap pengguna jalan lain menjadi perhatian serius di Indonesia. Belum lama ini, seorang pengendara sepeda motor terpaksa melambat karena abu rokok dari pengemudi di depannya masuk ke matanya. Insiden semacam ini bukanlah hal yang baru, terutama di kota-kota besar dengan lalu lintas yang padat. Merokok saat berkendara sudah menjadi pemandangan umum, namun banyak orang yang mengabaikan bahayanya bagi pengguna jalan lainnya.
Tindakan merokok saat berkendara sangat mengganggu. Kita sering kali ingin menegur atau memperingatkan pengemudi yang melanggar aturan ini, tetapi berbagai alasan membuat tindakan tersebut sulit dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan gerakan yang efektif untuk mengurangi perilaku ini dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang terlihat sepele, namun berdampak besar jika tidak ditangani dengan baik.
Saya percaya merokok saat berkendara adalah perilaku berbahaya yang dapat mengancam keselamatan di jalan raya. Merokok dapat mengalihkan konsentrasi pengemudi, membahayakan pengguna jalan lainnya, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Banyak studi menunjukkan bahwa kehilangan konsentrasi adalah salah satu penyebab utama kecelakaan, dan hal-hal yang tampak sepele seperti merokok berpotensi mengurangi konsentrasi pengemudi.
Baca juga:
Saat merokok, pengemudi biasanya hanya dapat mengendalikan kendaraan dengan satu tangan, sedangkan tangan lainnya memegang rokok. Asap rokok yang dihasilkan juga bisa mengenai mata pengemudi dan mengganggu fokus mereka, yang merupakan hal penting ketika berkendara. Selain itu, abu rokok dapat mengenai pengendara di belakangnya, menambah risiko kecelakaan. Fenomena ini mirip dengan penggunaan handphone saat berkendara, yang juga membagi perhatian dan mengganggu waktu reaksi pengemudi.
Merokok saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi dan kontrol kendaraan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara dengan penuh konsentrasi. Aktivitas seperti merokok jelas dapat mengganggu fokus pengemudi. Ketika merokok, pengemudi cenderung menggunakan satu tangan untuk mengendalikan kendaraan, yang mengurangi keseimbangan dan waktu reaksi, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Lebih jauh lagi, asap dan abu rokok juga dapat membahayakan pengguna jalan lain. Abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai mata pengendara di belakang, menyebabkan iritasi atau bahkan mengganggu penglihatan sementara. Ini sangat berbahaya terutama dalam kondisi lalu lintas yang padat, ketika pengemudi memerlukan konsentrasi penuh untuk menghindari kecelakaan. Bahkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menetapkan larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.
Pelanggaran ini juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Ini menunjukkan bahwa merokok saat berkendara bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
Beberapa orang berargumen bahwa merokok saat berkendara adalah bentuk kebebasan individu dan tidak selalu menyebabkan kecelakaan. Meskipun pernyataan ini tidak sepenuhnya salah, karena tidak semua pengemudi yang merokok terlibat dalam insiden berbahaya, berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa setiap bentuk gangguan saat berkendara secara signifikan berhubungan dengan peningkatan risiko kecelakaan. Data keselamatan lalu lintas secara konsisten mencatat bahwa gangguan saat berkendara berkontribusi terhadap ribuan kematian setiap tahun.
Para ahli menekankan bahwa gangguan dapat mengalihkan perhatian pengemudi secara visual, manual, dan kognitif—tiga aspek penting dari keselamatan berkendara. Bahkan gangguan sesaat dapat mengurangi waktu respons dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan fatal. Oleh karena itu, meskipun praktik merokok saat berkendara sering dianggap sepele, risiko yang ditimbulkannya secara objektif jauh melebihi ketidaknyamanan yang dirasakan individu.
Penting untuk mengambil tindakan konkret guna mengurangi pelanggaran ini, yang masih umum terjadi di jalan raya, mengingat tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas. Salah satu solusi potensial adalah pengembangan aplikasi pelaporan pelanggaran lalu lintas berbasis bukti. Meskipun Indonesia sudah memiliki sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE), implementasinya masih terbatas dan belum menjangkau semua wilayah secara merata.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengambil foto atau video pelanggaran dan melaporkannya secara real-time. Setiap laporan kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum pelanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sistem ini dapat melengkapi ETLE, memungkinkan pemantauan lalu lintas yang lebih luas dan efektif. Selain itu, penggunaan perangkat seperti handphone dan dashcam memungkinkan publik untuk melaporkan pelanggaran dengan lebih mudah. Namun, sistem ini tetap harus dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang ketat dan perlindungan privasi untuk mencegah penyalahgunaan laporan.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan teknologi yang tepat, pemantauan lalu lintas tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penegak hukum. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam meningkatkan keselamatan di jalan. Pada akhirnya, keselamatan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan konkret dan komitmen yang konsisten.











