Hesti.id – 09 Juli 2026 | Peraturan Presiden (Perpres) pertahanan negara yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman dinilai bermasalah oleh berbagai kalangan. Kebijakan ini, yang dituangkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, memicu kritik tajam karena dinilai membuka ruang diskriminasi dan menambah tekanan terhadap komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merespons keputusan pemerintah yang memasukkan LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter. Ketua MUI Jabar Aang Abdullah Zein menyatakan bahwa meskipun praktik LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama, masyarakat perlu menghormati hak-hak kelompok ini sebagai sesama manusia. Dia menegaskan bahwa kelompok LGBTQ harus tetap diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama, tetapi perilaku seksual yang berkaitan dengan LGBTQ tidak boleh menyebar di tengah masyarakat.
Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025, mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam konteks tersebut, LGBTQ dimasukkan bersama dengan isu-isu serius lainnya seperti terorisme, radikalisme, dan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres ini tidak secara khusus mengatur komunitas LGBTQ. Ia menyebut bahwa penyebutan LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen dalam kategori ancaman nonmiliter. Namun, Yusril juga mengingatkan agar aturan ini tidak digunakan sebagai dasar untuk persekusi terhadap komunitas LGBTQ.
Kritik terhadap Perpres ini juga datang dari aktivis hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum. Mereka menyatakan bahwa frasa “penyebaran budaya LGBTQ” dalam Perpres tersebut tidak memiliki definisi yang jelas dan dapat ditafsirkan secara luas. Hal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pembatasan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat. Aktivis Echa Waode mengungkapkan bahwa menjadi diri sendiri bukanlah kejahatan, dan pencantuman LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bisa mempersempit ruang hidup komunitas ini.
Perdebatan mengenai Perpres pertahanan negara yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman dinilai bermasalah ini bukanlah hal baru. Isu ini muncul kembali dalam konteks sosial politik yang lebih luas, di mana pemerintah sering kali menggunakan isu-isu seperti ini untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah-masalah lain yang sedang dihadapi, seperti ekonomi dan kekerasan di berbagai daerah.
Dengan latar belakang tersebut, banyak yang mempertanyakan apakah langkah pemerintah ini benar-benar bertujuan untuk melindungi moral bangsa, atau justru akan menciptakan lebih banyak konflik dan ketidakadilan. Perpres ini mungkin telah disahkan, tetapi dampak sosial dan hukum dari kebijakan ini masih harus dilihat ke depannya.
Seiring dengan berjalannya waktu, penting bagi masyarakat untuk tetap mengawasi dan memperjuangkan hak-hak semua individu, termasuk komunitas LGBTQ. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender, mendapatkan perlindungan dan penghormatan yang layak.











