8 Juli 2026

Dede Yusuf Dukung Perpres Prabowo, LGBT Ancaman Generasi Muda

Penulis

Pande Tóng

Dede Yusuf Dukung Perpres Prabowo, LGBT Ancaman Generasi Muda
Dede Yusuf Dukung Perpres Prabowo, LGBT Ancaman Generasi Muda

Hesti.id – 08 Juli 2026 | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman nonmiliter. Dede Yusuf menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh fenomena LGBT yang semakin terbuka di masyarakat.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dede menjelaskan bahwa fenomena LGBT dapat merusak generasi anak-anak dan remaja. “Karena ini konteksnya adalah banyak berbahaya atau merusak terhadap generasi-generasi anak-anak baru,” ungkapnya. Dede juga menyoroti bahwa di beberapa negara, sudah ada aturan tegas terkait dengan gerakan LGBT, dan ia merasa Indonesia perlu mengambil langkah serupa.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 ini menjadi pedoman untuk kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampiran perpres tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter.

Dede Yusuf mengungkapkan bahwa fenomena LGBT telah menjadi perhatian di berbagai negara di dunia. Ia menekankan bahwa orang dewasa mungkin dapat memilah-milah informasi, tetapi anak-anak dan remaja sering kali tidak dapat melakukannya. “Jadi menurut kami, apa yang dilakukan Presiden saya pikir sudah bagus ini, ada suatu peraturan,” kata Dede, menekankan pentingnya regulasi untuk menghadapi fenomena yang semakin marak.

Selain itu, Dede Yusuf juga menyatakan bahwa perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menangani masalah ini. Ia menyatakan bahwa keberadaan budaya LGBT yang semakin terbuka di ruang publik memerlukan perhatian serius. “Kalau tidak, kita akan kehilangan generasi muda kita,” tegasnya.

Sikap Dede Yusuf ini sejalan dengan pernyataan Bahtra Banong, Juru Bicara Partai Gerindra, yang juga mendukung keputusan untuk mengategorikan LGBT sebagai ancaman nonmiliter. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak mengenal LGBT, dan langkah ini perlu kajian yang matang agar tidak terjadi penindakan yang sembarangan.

Di tingkat daerah, pemanggilan kembali isu LGBT juga muncul di Kota Bogor. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Dedi mengingatkan bahwa dengan adanya Perpres yang menyebutkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter, pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan ini membesar.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja dari pengaruh negatif,” kata Dedi, menekankan pentingnya Perwali P4S untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan terhadap generasi muda.

Dengan dukungan Dede Yusuf terhadap perpres ini, yang menegaskan bahwa LGBT merupakan ancaman bagi generasi muda, dapat dilihat bahwa isu ini tidak hanya menjadi diskusi di tingkat nasional, tetapi juga mulai mencuat di tingkat daerah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan legislatif berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap merusak.

Related Post

Tinggalkan komentar