Hesti.id – 17 Juni 2026 | Bank Indonesia Peringatkan Pemda Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah Tekanan Ekonomi menjadi peringatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB, Hario K. Pamungkas, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan kenaikan tarif layanan publik, terutama tarif PDAM dan parkir, di tengah berbagai tekanan ekonomi yang berpotensi memicu inflasi.
Hario menegaskan, kebijakan pemerintah daerah terkait tarif layanan publik perlu dikaji secara matang agar tidak menambah beban masyarakat sekaligus mendorong kenaikan harga barang dan jasa lainnya. Menurutnya, peringatan tersebut telah disampaikan BI dalam berbagai forum pengendalian inflasi daerah, termasuk menjelang Hari Raya Iduladha lalu.
Bank Indonesia Peringatkan Pemda Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah Tekanan Ekonomi merupakan langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi. Hario mengungkapkan, BI sebelumnya telah mencermati adanya kenaikan tarif PDAM di Kota Mataram. Karena itu, ketika muncul wacana kenaikan tarif parkir, BI langsung meminta agar rencana tersebut dikaji secara mendalam.
Baca juga:
Bank Indonesia juga menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan pada 9 Juni 2026. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga dinaikkan menjadi 4,5 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen. Hario menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah BI mengevaluasi perkembangan ekonomi terkini yang menunjukkan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Bank Indonesia Peringatkan Pemda Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah Tekanan Ekonomi merupakan langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi. Karena itu, BI memandang perlu melakukan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui peningkatan suku bunga dan berbagai instrumen lainnya guna menarik kembali aliran modal asing. Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam sasaran nasional sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027.
Kesimpulan dari peringatan Bank Indonesia Peringatkan Pemda Tahan Kenaikan Tarif PDAM dan Parkir di Tengah Tekanan Ekonomi adalah bahwa pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan kenaikan tarif layanan publik. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Dengan demikian, daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan.











