Hesti.id – 22 Juni 2026 | Atlet Indonesia rentan dieksploitasi, eks asisten timnas U-19 dorong hukum olahraga masuk kurikulum, menjadi topik hangat dalam dunia olahraga nasional. Bahlil Wide, mantan asisten pelatih timnas U-19, melakukan penelitian tentang perlindungan hukum atlet nasional dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan data empiris. Penelitian ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan atlet, seperti kerentanan kontraktual, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, keterbatasan perlindungan hak-hak profesi, hingga belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa.
Atlet Indonesia rentan dieksploitasi, eks asisten timnas U-19 dorong hukum olahraga masuk kurikulum, karena olahraga telah menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, bahkan diplomasi negara. Perputaran ekonomi yang terjadi di dalamnya melibatkan kontrak profesional, sponsor, hak siar, investasi, dan berbagai aktivitas bisnis lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat perlindungan hukum atlet nasional agar mereka dapat berkembang dengan baik dan sejahtera.
Atlet Indonesia rentan dieksploitasi, eks asisten timnas U-19 dorong hukum olahraga masuk kurikulum, juga menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengumumkan rencana pembangunan Gedung Edukasi dan Gelanggang Olahraga (GOR) Tahap II untuk mendukung proses pembinaan atlet. Pembangunan ini akan melengkapi kawasan IPTC yang saat ini telah berdiri di atas lahan seluas 80 ribu meter persegi dengan berbagai sarana olahraga berstandar internasional.
Baca juga:
Atlet Indonesia rentan dieksploitasi, eks asisten timnas U-19 dorong hukum olahraga masuk kurikulum, menunjukkan bahwa perlindungan hukum atlet nasional masih belum memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat perlindungan hukum atlet nasional, seperti memasukkan hukum olahraga dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, atlet nasional dapat berkembang dengan baik dan sejahtera, serta dapat memperkuat prestasi olahraga nasional.
Kesimpulan, atlet Indonesia rentan dieksploitasi, eks asisten timnas U-19 dorong hukum olahraga masuk kurikulum, menunjukkan pentingnya perlindungan hukum atlet nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat perlindungan hukum atlet nasional, seperti memasukkan hukum olahraga dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, atlet nasional dapat berkembang dengan baik dan sejahtera, serta dapat memperkuat prestasi olahraga nasional.











