Hesti.id – 23 Juni 2026 | Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring pada Selasa (23/06/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., didampingi para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan transformasi organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan dari sistem tematik menjadi sistem wilayah. Melalui pendampingan ini, peserta memperoleh penjelasan terkait mekanisme pembagian wilayah tugas pada masing-masing seksi wilayah serta tata cara pengisian formulir yang akan digunakan dalam proses transformasi organisasi. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan transformasi organisasi secara optimal.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta terkait implementasi pembagian wilayah tugas di masing-masing kantor pertanahan. Dengan adanya sesi ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dapat memahami dengan baik tentang bagaimana cara mengimplementasikan pembagian wilayah tugas yang efektif dan efisien.
Baca juga:
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring juga merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk terus mendukung berbagai program transformasi yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan terpercaya. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan transformasi organisasi secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, penguatan tata kelola organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Simalungun.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia, serta mengembangkan sistem dan teknologi informasi yang lebih canggih dan efektif. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat menjadi salah satu kantor pertanahan yang terdepan dan terpercaya di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.
Kesimpulan dari kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring adalah bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Ikuti Pendampingan Pengisian Pembagian Wilayah Tugas Secara Daring diharapkan dapat mempersiapkan pelaksanaan transformasi organisasi secara optimal, sehingga mampu mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, penguatan tata kelola organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.









