Hesti.id – 17 Juni 2026 | Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA menjadi salah satu topik hangat yang dibahas oleh Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertemuan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026). Pertemuan ini dipandu oleh Direktur PDOD Kementerian Dalam Negeri, Dr Sumule Tumbo, dan Asisten II Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Inti dari pertemuan tersebut adalah membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya mengenai kewenangan dan fiskal. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin inti yang dibahas, termasuk alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh harus sebesar 2,5 persen.
Selain itu, Nurlis menambahkan bahwa pembahasan juga terkait dengan pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK, pengelolaan Pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, serta kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang. Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Aceh.
Baca juga:
Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh serius dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh. Dengan demikian, diharapkan revisi UUPA dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Aceh. Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA menjadi langkah awal yang baik dalam mencapai tujuan tersebut.
Kemendagri melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait dengan revisi UUPA, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Pemerintah Aceh juga membawa tenaga ahli, seperti Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.
Dalam pertemuan tersebut, Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA menjadi fokus utama. Dengan demikian, diharapkan revisi UUPA dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Aceh. Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh serius dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh.
Di akhir pertemuan, Penuhi Undangan Kemendagri Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh dan Kemendagri memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh. Dengan demikian, diharapkan revisi UUPA dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Aceh.











