18/06/2026

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Tanam Ganja di Pot, MH Dibekuk

Penulis

Mariabella La Fierza

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Tanam Ganja di Pot, MH Dibekuk
Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Tanam Ganja di Pot, MH Dibekuk

Hesti.id – 17 Juni 2026 | Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindakan ilegal dengan menanam ganja di dalam pot di rumahnya. Kasus ini terjadi di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. MH (56) yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 15.45 WIB.

Informasi tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu ini diperoleh dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polres Pematangsiantar menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat. Di rumah tersebut, petugas menemukan satu batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah.

Pelaku yang tidak berada di rumah saat petugas datang, kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Di dalam kamar, ditemukan satu plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar. Dari ruang tamu, ditemukan 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.

Pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB, personel yang di lapangan berhasil meringkus terduga MH di Terminal Eks Sukadame dan turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

Setelah ditangkap, MH dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar ini merupakan kasus yang cukup serius dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal.

Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus narkotika. Dalam kasus ini, Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar membuktikan bahwa pihak kepolisian memiliki kemampuan yang cukup untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan narkotika.

Kasus Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar ini juga menunjukkan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kasus-kasus yang terkait dengan narkotika dapat dicegah dan diatasi.

Dalam kasus Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar ini, MH telah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kesimpulan dari kasus Tanam ganja di pot MH dibekuk Polres Pematangsiantar ini adalah bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus narkotika dan masyarakat harus lebih waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar.

Related Post

Tinggalkan komentar