8 Juli 2026

Pertamina Klarifikasi Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi Pertalite

Penulis

Pande Tóng

Pertamina Klarifikasi Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi Pertalite
Pertamina Klarifikasi Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi Pertalite

Hesti.id – 08 Juli 2026 | Dalam beberapa hari terakhir, ramai beredar kendaraan mati pajak tak bisa isi pertalite di SPBU, Pertamina buka suara [titlebase]. Isu ini muncul setelah adanya video viral yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan status pajak mati tidak dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations dan CSR wilayah Jawa Timur, Ahad Rahedi, memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan mati pajak untuk membeli BBM bersubsidi di Jawa Timur.

Ahad Rahedi menyatakan, “Tidak ada pembahasan terkait hal tersebut di wilayah Jawa Timur.” Ia menjelaskan bahwa larangan untuk kendaraan mati pajak hanya berlaku di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pergub ini bertujuan untuk mendorong pembayaran pajak kendaraan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Di NTT, kebijakan ini diambil karena banyaknya kendaraan, termasuk sepeda motor tanpa plat nomor, yang memodifikasi tangki BBM mereka untuk menampung lebih banyak bahan bakar. Hal ini menyebabkan BBM bersubsidi sering disalahgunakan oleh pengecer dan tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Ahad menekankan bahwa Pertamina hanya mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi terkait pembelian BBM dan pelunasan pajak kendaraan. Dalam sebuah pernyataan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang kendaraan mati pajak yang tidak bisa membeli BBM adalah hoaks.

Di sisi lain, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 164 juta kendaraan bermotor, namun sekitar 62 juta di antaranya tidak aktif dan menunggak pajak lebih dari lima tahun. Artinya, sekitar 38% dari total kendaraan di Indonesia belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di NTT diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Melki menambahkan, “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.” Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Seiring dengan beredarnya isu mengenai kendaraan mati pajak tak bisa isi pertalite di SPBU, Pertamina akan terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar.

Related Post

Tinggalkan komentar