Hesti.id – 08 Juli 2026 | Korban dugaan kekerasan oknum polisi Tegal, M (31), kini dalam kondisi kritis setelah mengalami luka bakar parah akibat tindakan keji suami sirinya, Aiptu N. Perempuan yang berasal dari Cirebon ini dirawat di ruang isolasi dan mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami penyiksaan yang mengerikan.
Kasus ini mulai terungkap ketika M melapor ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. M didampingi oleh Tim Hukum Hotman 911, yang mengungkapkan bahwa korban tidak hanya disiksa secara fisik, tetapi juga dicekoki narkoba jenis sabu dan dipaksa untuk meracik barang haram tersebut di bawah ancaman yang mengerikan.
Raden Reza, perwakilan dari Tim Hukum Hotman 911, menceritakan bahwa kehidupan M bersama Aiptu N, yang ternyata menikah siri dengannya sejak 2023, telah berubah menjadi mimpi buruk. “Selama berhubungan, dia mengalami penyiksaan, disekap, dan dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang,” jelas Raden, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga:
Aksi brutal Aiptu N mencapai puncaknya ketika ia menyiram M dengan air keras, yang membuat korban mengalami luka bakar hingga 74 persen. Dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Aiptu N juga sedang dalam penyelidikan. Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan urine terhadapnya di ruang tahanan untuk memeriksa apakah dia terpengaruh zat adiktif saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Polda Jawa Tengah telah mengungkap catatan hitam Aiptu N, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam berbagai masalah disiplin, termasuk kasus minuman keras dan hubungan dengan perempuan lain. Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa Aiptu N kini menghadapi dua proses hukum sekaligus, baik pidana maupun pemeriksaan pelanggaran etik.
“Kami menemukan alat isap narkoba saat menangani perkara ini. Hasil analisis sampel darah dan urine Aiptu N akan menjadi bagian dari penyidikan untuk memastikan adanya unsur penyalahgunaan narkoba,” kata Artanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menuntut keadilan untuk M dan sanksi tegas bagi Aiptu N. Kini, M berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi korban dugaan kekerasan oknum polisi Tegal, alami luka bakar parah, dirawat di ruang isolasi [titlebase] menjadi gambaran menyedihkan tentang kekerasan dalam rumah tangga yang masih banyak terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap situasi kekerasan dalam rumah tangga dan mendukung korban untuk melaporkan kejadian serupa.
Dengan adanya dukungan hukum dan perlindungan yang tepat, diharapkan M dapat pulih dan mendapatkan keadilan. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi harapan bagi semua korban kekerasan agar mendapatkan perlindungan yang layak.
Kondisi korban dugaan kekerasan oknum polisi Tegal, alami luka bakar parah, dirawat di ruang isolasi [titlebase] menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, terutama oleh mereka yang seharusnya melindungi, tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi yang tegas.











