Hesti.id – 07 Juli 2026 | Di tengah kesibukan lalu lintas Jakarta Selatan, sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Jagakarsa, di mana seorang pria berinisial FRS (37) yang dijuluki ‘Bang Jago‘ melakukan pemukulan terhadap pengendara motor tanpa alasan yang jelas. Alasan ‘Bang Jago’ tampar pemotor di Jagakarsa Jaksel, pelaku sempat ditegur korban [titlebase], ternyata berkaitan dengan bisikan gaib yang didengar pelaku saat berkendara.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban yang berinisial AA merasa spakbor motor belakangnya tertabrak berulang kali oleh motor yang dikendarai FRS. Merasa terganggu, AA pun menegur pelaku, namun justru teguran tersebut memicu emosi FRS.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan, “Pelaku langsung memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong tanpa meminta maaf.” Akibat serangan tersebut, AA mengalami luka memar di bagian rahang kiri. Kejadian ini menjadi viral setelah rekaman video pemukulan beredar di media sosial, dan banyak orang mengecam tindakan FRS.
Baca juga:
Setelah insiden itu, FRS ditangkap di rumahnya pada Minggu malam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa aksi nekatnya dipicu oleh bisikan misterius yang mendorongnya untuk memukul seseorang. “Motifnya adalah dia cuman pengen memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia pengen memukul seseorang saja di jalan itu,” ungkap Kapolsek Nurma.
Tindakan FRS tidak hanya aneh, tetapi juga berbahaya, mengingat ia berkendara di jalanan Jakarta tanpa arah dan tujuan yang jelas. Menurut pengakuannya, ia hanya berkeliling menggunakan motor tanpa mengetahui ke mana ia akan pergi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut murni impulsif dan tidak didorong oleh dendam atau perselisihan pribadi.
Lebih mengejutkan lagi, setelah menjalani pemeriksaan medis, FRS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Kapolsek Nurma mengatakan, “Jadi untuk tes urin kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba jenis sabu.” Penggunaan narkoba ini kemungkinan besar memengaruhi perilaku agresifnya saat menyerang korban.
Polisi kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkoba dan melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai pengaruhnya terhadap tindakan FRS. Dengan penganiayaan ini, FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga 2,5 tahun.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran berkendara dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi di jalan raya, serta melaporkan tindakan agresif kepada pihak berwenang.











