Hesti.id – 07 Juli 2026 | Jakarta, 6 Juli 2026 – BP Tapera telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK RI terkait ketidaktepatan sasaran pada pemeriksaan tahun 2025. Tindak lanjut ini menunjukkan komitmen BP Tapera dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana FLPP kepada debitur. Penyerahan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III BPK RI atas tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang mencapai lebih dari 90% pada Semester II Tahun 2025, menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 26/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 pada tanggal 30 Januari 2026, BP Tapera menerima rekomendasi terkait ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana FLPP kepada 10 debitur senilai total Rp1,26 miliar. BP Tapera segera merespon rekomendasi tersebut dengan menerbitkan surat penagihan pengembalian sisa pokok dana FLPP kepada enam bank penyalur, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), BPD BJB, dan BPD Kalbar. Sejak tanggal 10 Maret 2026, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh bank-bank penyalur, yang kemudian menyerahkan bukti pengembalian sisa pokok dana FLPP sesuai rekomendasi BPK RI.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menyampaikan, “Kami telah menerima bukti pengembalian sisa pokok dana FLPP dari enam bank penyalur tersebut dengan nilai total Rp1,26 miliar, dan kami telah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada BPK RI.” Hal ini menunjukkan bahwa BP Tapera tidak hanya berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan.
Baca juga:
Namun, temuan BPK RI tidak hanya terbatas pada isu pengembalian dana. Dalam laporan yang sama, ditemukan pula bahwa terdapat 543 unit rumah KPR Sejahtera yang belum dimanfaatkan sebagai hunian. Selain itu, stiker atau plat KPR pada 899 rumah juga tidak dipasang sesuai dengan ketentuan. Menanggapi hal ini, BP Tapera telah mengeluarkan surat peringatan tindak lanjut untuk meminta bank penyalur agar menerbitkan surat peringatan kepada debitur agar segera menempati rumah yang telah dibeli dan memasang stiker KPR FLPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, seluruh bank penyalur telah menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa dari target keterhunian sebesar 75.000 rumah, sebanyak 48.958 rumah telah terpantau dan valid. Dari jumlah tersebut, 3.255 rumah atau sekitar 6,65% tidak dihuni sesuai ketentuan, sementara 45.703 rumah atau 93,35% telah dihuni sesuai ketentuan.
Piagam penghargaan yang diterima BP Tapera mencerminkan pencapaian yang signifikan dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025. Penghargaan ini tidak hanya menjadi motivasi bagi BP Tapera untuk terus meningkatkan kinerjanya, tetapi juga menunjukkan bahwa lembaga ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal perumahan yang terjangkau.
Ke depannya, BP Tapera berjanji untuk terus berupaya mengoptimalkan penyaluran dana dan memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan BP Tapera dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan mencapai tujuan dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat.











