Hesti.id – 05 Juli 2026 | Dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menambah 7 platform digital jadi pemungut pajak, langganan Strava kena PPN 11%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak dari perdagangan online yang terus berkembang di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa target penerimaan pajak dari perdagangan digital diperkirakan naik menjadi Rp24 triliun per tahun setelah penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor ini berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
“Dengan diterapkannya pemungutan PPh Pasal 22, kami berharap penerimaan pajak dapat meningkat hingga 100 persen,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta. Proyeksi ini didasarkan pada hasil pengujian kepatuhan dan masukan dari pelaku usaha, termasuk UMKM dan marketplace.
Baca juga:
Menurut PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh pedagang. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Menariknya, terdapat pengecualian bagi pedagang yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta, yang tidak akan dikenakan pajak. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi bagi pelaku usaha kecil.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menambah lebih banyak perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak secara bertahap. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua platform yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam sistem perpajakan yang baru ini.
“Kita akan secara bertahap menunjuk lebih banyak marketplace, sehingga pada akhirnya semua platform yang beroperasi di Indonesia akan terlibat dalam pemungutan pajak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Pemungutan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pedagang online, yang selama ini mungkin belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada di sektor digital. Dengan adanya pemungutan pajak yang lebih terstruktur, diharapkan akan tercipta keadilan di pasar, di mana semua pelaku usaha berkontribusi pada pembangunan negara.
Di sisi lain, kebijakan ini juga akan mempengaruhi langganan layanan digital seperti Strava, yang kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperluas cakupan pajak digital dan memastikan bahwa semua transaksi digital dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan langkah ini, DJP berharap dapat mengurangi ketidakpatuhan dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor yang semakin berkembang ini. Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di masa mendatang.











