Hesti.id – 29 Juni 2026 | Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) telah mengambil langkah proaktif untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu lewat sosialisasi kode etik dan bedah buku. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II KPU DIY pada Kamis, 25 Juni 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu serta para pemangku kepentingan tentang pentingnya kode etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, serta perwakilan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas pemilu.
Dalam sesi sosialisasi, J. Kristiadi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan pemaparan mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip seperti independensi, integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas harus senantiasa dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.
Baca juga:
“Penerapan nilai-nilai ini adalah fondasi yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Kristiadi. Ia menambahkan bahwa penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan dan juga menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa penguatan pemahaman kode etik adalah kebutuhan mendesak bagi seluruh penyelenggara pemilu, terutama di era di mana perhatian publik terhadap proses demokrasi semakin meningkat.
“Integritas adalah modal utama bagi penyelenggara pemilu. Masyarakat akan mempercayai hasil pemilu jika prosesnya dijalankan oleh penyelenggara yang profesional, independen, dan berpegang pada kode etik,” ungkap Tri. Ia juga berharap agar seluruh peserta dapat membawa nilai-nilai yang diperoleh dari forum ini ke lingkungan kerja masing-masing.
Setelah sesi sosialisasi, acara berlanjut dengan bedah buku berjudul “Penundaan Pemilu” yang ditulis oleh Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seorang anggota DKPP. Dalam pemaparannya, Dr. I Dewa membahas berbagai aspek hukum, politik, dan konstitusional terkait wacana penundaan pemilu di Indonesia. Diskusi semakin mendalam dengan kehadiran Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, Direktur Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, serta Tri Mulatsih sebagai penanggap.
Forum ini menjadi ajang diskusi yang menarik, di mana peserta didorong untuk memahami isu penundaan pemilu dari berbagai perspektif, termasuk hukum dan demokrasi. Salah satu peserta dari kalangan akademisi menyatakan bahwa diskusi ini memberikan pandangan lebih luas mengenai hubungan antara demokrasi, hukum, dan kedaulatan rakyat.
“Isu penundaan pemilu tidak hanya bisa dilihat dari sisi politik, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan konstitusi secara menyeluruh,” ujarnya. Dengan kegiatan ini, KPU DIY berharap agar seluruh peserta dapat memahami pentingnya kode etik sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU DIY juga menginginkan peningkatan literasi kepemiluan di kalangan masyarakat melalui kajian akademik yang mendalam mengenai isu-isu strategis dalam demokrasi Indonesia. “Kami ingin membangun ekosistem demokrasi yang sehat melalui penyelenggaraan pemilu yang sesuai regulasi dan peningkatan pemahaman publik terhadap isu-isu kepemiluan,” tambah Tri Mulatsih.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas penyelenggara pemilu, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis, berlandaskan hukum, dan menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.











