2 Juli 2026

Wacana Tiga Parpol Usung Capres: Ancaman bagi Legitimasi Pemilu

Penulis

Igone Shayleigh Igone

Wacana Tiga Parpol Usung Capres: Ancaman bagi Legitimasi Pemilu
Wacana Tiga Parpol Usung Capres: Ancaman bagi Legitimasi Pemilu

Hesti.id – 02 Juli 2026 | Wacana minimal 3 parpol usung capres melanggar putusan MK [titlebase] kembali mengemuka di kalangan politikus dan pengamat hukum di Indonesia. Pandangan ini disampaikan oleh Titi Anggraini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, yang menilai bahwa syarat baru tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62 Tahun 2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Titi Anggraini mengingatkan bahwa penerapan syarat minimal tiga partai politik dalam pencalonan capres dan cawapres bisa mengancam legitimasi dan konstitusionalitas Pemilu 2029. Dia menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap partai politik, baik secara mandiri maupun berkoalisi, diizinkan untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan.

Opini ini muncul setelah Benny K. Harman, anggota DPR, menulis artikel di Harian Kompas yang mencetuskan gagasan tersebut. Titi menanggapi bahwa apabila wacana ini diterima dan diatur dalam revisi aturan pemilu, maka akan ada pembangkangan terhadap putusan MK yang sudah jelas. “Putusan MK tidak bisa ditafsirkan ulang. Setiap partai berhak mengusung calon sendiri atau berkoalisi,” kata Titi.

Lebih lanjut, Titi mengingatkan bahwa jika syarat minimal tiga partai politik diterapkan, maka hal itu juga akan menggerus jaminan konstitusional yang seharusnya melindungi proses pemilu. Hal ini berpotensi menimbulkan legalisme otokratis yang dapat melemahkan nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu Serentak 2029.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, juga menyoroti bahwa lambannya pembahasan RUU Pemilu menunjukkan adanya sinyal kuat dari kelompok oligarki yang berusaha membajak substansi RUU tersebut. Dia menilai bahwa wacana minimal 3 parpol usung capres melanggar putusan MK [titlebase] merupakan langkah untuk membatasi jumlah calon dan menguntungkan kelompok tertentu dalam pemilu mendatang.

Lucius menyebutkan, lambatnya proses ini bukan karena ketidakpentingan, tetapi karena putusan MK membuka peluang bagi semua partai untuk mengajukan calon secara independen. Ini menjadi tantangan bagi calon dari partai yang tidak memiliki kekuatan politik yang cukup. “Oligarki ingin menang dengan cara yang lebih mudah, sehingga mereka berusaha membatasi jumlah calon presiden,” ungkapnya.

Pada sisi lain, keputusan MK mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat juga menjadi sorotan penting dalam konteks ini. Dalam putusannya, MK memberikan kepastian hukum yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. Peneliti The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilakukan secara langsung, sebagai bagian dari memperkuat demokrasi lokal.

Arfianto juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan yang membatasi partisipasi politik masyarakat tidak boleh terjadi. “Pilkada langsung bukan penyebab tingginya biaya politik, tetapi justru membuka ruang bagi partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa wacana minimal 3 parpol usung capres melanggar putusan MK [titlebase] bukan hanya soal politik semata, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip demokrasi yang harus dijunjung tinggi. Diskusi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan pemilu sangat penting agar tidak terjadi pengambilan keputusan yang tertutup dan tidak transparan.

Ke depan, diharapkan bahwa setiap perubahan dalam regulasi pemilu tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat. Keterbukaan informasi dalam proses legislasi adalah kunci untuk mencegah praktik oligarki yang dapat merusak demokrasi.

Related Post

Tinggalkan komentar