11 Juli 2026

Said Iqbal Usulkan Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Sambut Positif

Penulis

Qhadapi Ranolph Jehoichin

Said Iqbal Usulkan Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Sambut Positif
Said Iqbal Usulkan Penghapusan Pajak JHT, Purbaya Sambut Positif

Hesti.id – 09 Juli 2026 | Jakarta – Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengungkapkan bahwa ia mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka membahas penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (8/7/2026). Namun, pertemuan yang akhirnya terjadi tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait usulan reformasi pajak yang diajukan oleh Said.

Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Said Iqbal menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan pada pencairan JHT seharusnya dihapuskan sepenuhnya. Ia menekankan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang tidak seharusnya diperlakukan sama seperti tabungan komersial. “Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil,” ungkap Said Iqbal.

Menurut Said, pajak yang dikenakan pada JHT tidak adil, terutama bagi pekerja yang sudah beberapa kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mencatat bahwa banyak pekerja yang terpaksa mengambil JHT mereka lebih dari sekali dan dikenakan pajak progresif yang bisa mencapai 30%. “Kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK bisa mengambil JHT pertama, kemudian kerja, dan ter-PHK lagi, dia ngambil JHT dan kena pajak progresif,” jelasnya.

Dalam usulannya, Said juga mengajukan agar batas pencairan JHT yang bebas pajak dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta, menyesuaikan dengan nilai emas saat ini. Ia mengungkapkan bahwa batasan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak relevan lagi. “Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, setara dengan 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, akan fair kalau batas pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta,” paparnya.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif dan menyatakan akan mempelajari semua usulan yang diajukan oleh Said Iqbal. “Ada itikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas JHT,” ujarnya setelah pertemuan.

Usai pertemuan, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi demo buruh yang semula direncanakan di depan Kementerian Keuangan. Ia menyatakan, “Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan aksi besok dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses pembahasan ini.” Meskipun aksi dibatalkan, Said menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dalam hal pajak JHT belum berakhir dan akan tetap mengawasi perkembangan lebih lanjut.

Melihat respons positif dari pemerintah, Said Iqbal optimis bahwa langkah yang diambil akan membawa perubahan yang bermanfaat bagi buruh dan pekerja di Indonesia. Ia berkomitmen untuk terus berjuang demi hak-hak pekerja, terutama dalam hal perlindungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Related Post

Tinggalkan komentar