Hesti.id – 12 Juli 2026 | Ini tiga usulan soal polemik pajak pencairan JHT untuk Purbaya sebagai bahan pertimbangan [titlebase] yang telah dibahas secara intensif pada pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Pertemuan ini menyoroti tiga perubahan utama yang diusulkan, mulai dari penghapusan pajak JHT, penghilangan skema progresif, hingga penyesuaian batas nilai bebas pajak.
Usulan pertama adalah menghapus total pajak atas pencairan JHT. Saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan saldo di atasnya dikenai PPh Final 5 persen. Namun, banyak pekerja berpendapat bahwa JHT merupakan tabungan sosial, sehingga seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasil, bukan pokok tabungan. Dengan menghapus pajak, pekerja akan memperoleh kembali seluruh saldo yang telah mereka tabung selama bertahun‑tahun.
Usulan kedua menargetkan penghapusan skema pajak progresif. Skema ini dapat memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali. Setiap kali pekerja mencairkan JHT setelah PHK, tarif progresif dapat meningkat hingga 30 persen. Menurut Said Iqbal, pekerja yang sering terkena PHK harus mencairkan JHT berulang‑ulang, sehingga mereka terpaksa menanggung beban pajak yang semakin tinggi. Dengan menghilangkan progresif, beban pajak menjadi lebih adil dan tidak menambah beban pada pekerja yang sudah mengalami kehilangan pekerjaan.
Baca juga:
Usulan ketiga adalah menaikkan batas nilai bebas pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan batas Rp50 juta, namun nilai tersebut sudah tidak relevan dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Said Iqbal mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta, berdasarkan perbandingan harga emas tahun 2009 dengan 2026. Dengan batas yang lebih tinggi, lebih banyak pekerja yang dapat mencairkan saldo JHT tanpa dikenai pajak.
Perkembangan ini menunjukkan adanya titik temu antara pemerintah dan buruh. Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan mempelajari usulan tersebut dan melakukan kajian fiskal terkait dampak penghapusan pajak serta penyesuaian batas. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah esensi JHT sebagai program perlindungan sosial, melainkan hanya menyesuaikan perlakuan perpajakannya agar lebih sesuai dengan peran sosialnya.
Pada saat yang sama, buruh menegaskan pentingnya perlindungan dana JHT agar tidak terpotong pajak berlebih. Banyak pekerja yang mengeluhkan bahwa potongan pajak saat pencairan JHT dapat mencapai hampir 30 persen, bahkan ketika saldo mereka masih sangat tinggi. Ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan memicu protes di media sosial. Dengan adanya usulan penghapusan pajak dan progresif, diharapkan ketidakpuasan ini dapat teratasi.
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah dan serikat buruh. Pada hari sebelumnya, rencana aksi massa buruh di depan Kementerian Keuangan dibatalkan setelah adanya titik temu. Hal ini menunjukkan bahwa perundingan telah berjalan lancar dan kedua belah pihak berusaha mencari solusi yang saling menguntungkan.
Jika usulan ini disetujui, maka pekerja akan mendapatkan manfaat langsung. Tidak hanya bebas pajak pada saldo hingga Rp400 juta, tetapi juga tidak akan dikenai tarif progresif ketika mencairkan JHT setelah PHK. Hal ini akan meningkatkan daya beli pekerja pada saat pensiun atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem JHT dan mendorong lebih banyak pekerja untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan dampak fiskal dari penghapusan pajak ini. Penerimaan pajak dari JHT saat ini memang tidak terlalu besar, namun penghapusan pajak dapat menambah beban negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan studi mendalam terkait potensi pengaruhnya terhadap anggaran negara dan mencari cara lain untuk menyeimbangkan fiskal, misalnya dengan meningkatkan kontribusi iuran atau meninjau kebijakan fiskal lain.
Dengan demikian, tiga usulan ini—penghapusan pajak, penghilangan progresif, dan penyesuaian batas bebas pajak—berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem JHT. Hal ini dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus menstimulasi kepercayaan mereka terhadap program JHT. Pemerintah dan buruh kini berada pada jalur yang sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Ini tiga usulan soal polemik pajak pencairan JHT untuk Purbaya sebagai bahan pertimbangan [titlebase] yang telah disepakati secara terbuka. Meskipun masih perlu kajian lebih lanjut, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kebijakan sosial dan mendengarkan aspirasi pekerja. Seiring waktu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem jaminan sosial di Indonesia.
Ini tiga usulan soal polemik pajak pencairan JHT untuk Purbaya sebagai bahan pertimbangan [titlebase] yang mencakup penghapusan pajak, penghilangan progresif, dan penyesuaian batas bebas pajak. Setiap usulan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan perlindungan sosial bagi pekerja, sehingga menjadi topik hangat di kalangan publik dan pemangku kepentingan.











