Hesti.id – 12 Juli 2026 | Konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Juli 2026 menjadi sorotan utama media nasional. Acara itu menampilkan foto bergandengan tangan antara pejabat Kejaksaan Agung, Polri, dan anggota DPR, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang penundaan lima jam serta keputusan KPK untuk tidak hadir.
Suasana di lapangan konferensi pers tampak tegang namun terorganisir. Puluhan personel Brigade Mobile (Brimob) berjaga dengan senjata lengkap, membentuk tiga baris pengamanan dari trotoar hingga area parkir. Penjagaan ketat ini menandai pentingnya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS‑PT KNI. Barang bukti yang dipamerkan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, batangan emas, komputer, serta dokumen‑dokumen penting.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menutup sebuah konferensi pers sebelumnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengajak pejabat Kejaksaan dan Polri bergandengan tangan. “Yuk, kompak. Polisi, Jaksa, kompak,” serunya sambil mengarahkan foto bersama. Momen tersebut kemudian diulang di Polda Metro, menambah citra kolaborasi antar lembaga. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga terlihat hadir, memperkuat sinyal politik atas dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Sementara itu, KPK menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam konferensi pers tersebut. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, setelah melakukan koordinasi internal dan menilai bahwa kasus masih berada pada tahap awal penyelidikan, KPK memutuskan tidak perlu memberikan pernyataan publik melalui konferensi pers. “Ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu,” ujar Asep, menekankan bahwa mekanisme pengalihan kasus ke KPK belum terpenuhi.
Kontroversi lain muncul karena konferensi pers tersebut molor sekitar lima jam dari jadwal semula. Awalnya dijadwalkan mulai pukul 16.30 WIB, namun baru dimulai pada pukul 19.00 WIB. Penundaan ini menimbulkan keluhan dari awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Promoter. Selama penundaan, petugas menata barang bukti di meja konferensi, menampilkan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, dollar asing, serta emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah di Sentul, Bogor.
Kasus yang sedang diselidiki melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pada konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Febrie menjelaskan kepemilikan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan. “Ini untuk jelas kepada masyarakat, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya,” katanya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka resmi.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan penggeledahan di lebih dari selusin lokasi, termasuk restoran di Cipete, rumah di Sentul, dan ruko di Cipete. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih menyiapkan pemanggilan lebih lanjut, termasuk terhadap Jampidsus Febrie.
Keputusan KPK untuk tidak hadir menambah dimensi politik pada konferensi pers ini. KPK menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara, namun menolak memberikan pernyataan publik karena kasus belum memenuhi syarat pengalihan ke lembaga mereka. Hal ini menimbulkan spekulasi tentang independensi lembaga antikorupsi dalam menghadapi kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Secara keseluruhan, konferensi pers Polda Metro Jaya mencerminkan dinamika kompleks antara lembaga penegak hukum, legislatif, dan lembaga antikorupsi. Foto bergandengan tangan menampilkan simbol persatuan, sementara penundaan, pengamanan ketat, dan ketidakhadiran KPK menggarisbawahi tantangan dalam mengelola transparansi dan akuntabilitas publik.
Ke depan, publik dan media menantikan pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka serta langkah selanjutnya dalam proses hukum. Semua pihak diharapkan dapat menjaga integritas proses penyelidikan demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.











