6 Juli 2026

Penyekapan Karyawan Percetakan: Korban Tak Mencuri, Hanya Diperas

Penulis

Nakasaputra Jeramy

Penyekapan Karyawan Percetakan: Korban Tak Mencuri, Hanya Diperas
Penyekapan Karyawan Percetakan: Korban Tak Mencuri, Hanya Diperas

Hesti.id – 06 Juli 2026 | Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, 3 karyawan percetakan yang disekap ternyata tak mencuri, cuma akal-akalan pelaku untuk peras korban. Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa penyekapan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan di luar batas hukum.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Said Iqbal di Polda Metro Jaya, ketiga karyawan tersebut mengalami perlakuan yang sangat buruk. Mereka tidak hanya disekap, tetapi juga dirantai dan tidak diberi makan selama tiga hari. Hal ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut Said, para korban yang berinisial T, M, dan A, tidak mendapat upah yang layak dari pemilik percetakan. Gaji yang mereka terima hanya sekitar Rp500.000 per bulan, jauh di bawah upah minimum. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan kompensasi untuk pekerjaan lembur yang mereka lakukan, yang menunjukkan adanya pelanggaran serius di tempat kerja.

Kasus ini mengundang perhatian luas, dan bukan hanya berkaitan dengan penyekapan karyawan. Ada juga dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang muncul dalam proses hukum ini. Kuasa hukum para korban, Petrus, mengungkapkan bahwa setelah dia mulai mendampingi para korban, tawaran untuk membungkam mereka muncul, mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp1 miliar. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menutupi tindakan kriminal yang terjadi.

Pemilik percetakan yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, kini juga melaporkan balik ketiga karyawan atas dugaan pencurian plat besi. Namun, laporan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari tindakan penyekapan yang telah dilakukan. Polisi sedang menginvestigasi laporan balik ini dan memastikan semua bukti akan diperiksa secara menyeluruh.

Yang lebih menarik, tiga dari tujuh tersangka penyekapan ternyata memiliki hubungan keluarga. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berhubungan kerabat dan terlibat dalam aksi penyekapan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama adalah pada peran masing-masing individu dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Said Iqbal menekankan pentingnya memastikan hak-hak para karyawan terlindungi dan bahwa tindakan semena-mena dari pihak manajemen tidak dapat dibenarkan. Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun dan semua biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, diharapkan kasus 3 karyawan percetakan yang disekap ternyata tak mencuri, cuma akal-akalan pelaku untuk peras korban ini dapat terungkap secara menyeluruh dan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang penyekapan, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak pekerja yang harus diperjuangkan.

Related Post

Tinggalkan komentar