Hesti.id – 04 Juli 2026 | Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, menolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan. Penolakan tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan terkait tuduhan ijazah palsu yang menyangkut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di mana Dokter Tifa hadir didampingi oleh 25 orang advokat dari Tim Pembela Dokter Tifa.
Dokter Tifa menegaskan bahwa ia tidak akan mengambil jalur restorative justice yang sebelumnya ditawarkan oleh hakim. “Saya akan melakukan perlawanan!” tegas Tifa di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaan, Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa pernyataan Tifa mengandung tuduhan yang tidak benar dan melanggar kehormatan Jokowi. Jaksa juga menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, yang tercatat sebagai lulusan Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Meskipun demikian, Tifa tetap bersikukuh dengan tuduhannya, bahkan mempersilakan Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan mendatang.
Baca juga:
Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang tokoh penting seperti Jokowi. Dalam sidang tersebut, Tifa mengaku telah mendapatkan dukungan hukum yang solid dari tim advokat yang terdiri dari pakar hukum. “Saya hadir di sini memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” ungkap Tifa saat tiba di pengadilan, mengenakan pakaian hitam bergaris merah.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Tifa telah merugikan kehormatan Jokowi dan melanggar hukum. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada 26 Maret 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi terkait ijazahnya. Tifa dituduh menyebarkan informasi palsu yang menyesatkan masyarakat.
Beberapa kejanggalan yang disebutkan Tifa terkait ijazah Jokowi meliputi sampul ijazah, foto wisuda, dan buku alumni UGM. Namun, jaksa menyatakan bahwa semua klaim tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang ada. Jokowi dikabarkan siap untuk hadir di sidang selanjutnya guna menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti.
Kasus ini juga melibatkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong mengenai ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster, dan Dokter Tifa termasuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Dengan situasi yang semakin memanas, banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini. Tolak damai dengan Jokowi, Dokter Tifa tantang buka ijazah asli di persidangan menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan di kalangan masyarakat.











