Hesti.id – 05 Juli 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengumumkan rencana untuk membuat aturan penyeragaman kemasan yang akan berdampak signifikan pada industri rokok di Indonesia. Aturan ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 6 juta pekerja di sektor terkait. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penggunaan tembakau dan meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.
Namun, rencana ini menuai penolakan keras dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang khawatir bahwa penyeragaman kemasan rokok akan mengganggu industri dan ekosistem tembakau nasional. Menurut Kemenperin, kebijakan ini berpotensi mengakibatkan PHK massal dan dampak negatif lainnya bagi pelaku usaha. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar ketentuan mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut.
Di sisi lain, Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) juga mengekspresikan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari rancangan aturan ini. Mereka berpendapat bahwa penyeragaman kemasan justru akan memberi ruang bagi produk rokok ilegal untuk berkembang, yang akan merugikan industri legal dan petani tembakau. Ketua KPTNI, Eggy Bp, menegaskan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pembahasan aturan ini.
Baca juga:
Sementara itu, Lesbumi PBNU juga menyuarakan penolakan terhadap tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau, termasuk penyeragaman kemasan. Mereka menilai bahwa regulasi ini tidak hanya berpotensi mengancam keberlangsungan industri tembakau, tetapi juga akan berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja dan petani yang bergantung pada sektor ini. Kiai Jadul Maula, Ketua Lesbumi PBNU, menekankan bahwa tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi tetapi juga bagian dari sejarah dan budaya masyarakat.
Dari sisi Kemenkes, mereka berpendapat bahwa penyeragaman kemasan adalah langkah penting untuk melindungi anak muda dari pengaruh iklan rokok dan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok. Namun, banyak kritik yang menyatakan bahwa pendekatan ini harus lebih mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan.
Seiring dengan berjalannya waktu, perdebatan mengenai aturan penyeragaman kemasan ini semakin memanas. Banyak pihak yang menyerukan perlunya dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan 6 juta pekerja yang terancam oleh kebijakan ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan akhir.











